Karena Ini Polisi Berhasil Menangkap Pencuri Besi

  • 08 Mei 2022
  • 17:55 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 1613 Pengunjung
Unit Reskrim Polsek Blahbatuh menangkap pelaku pencurian besi di PT Sinar Bali. Foto : Polsek Blahbatuh

Gianyar, suaradewata.com - Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap dan menangkap pencuri besi yang terjadi di PT Sinar Bali, Senin (2/5/2022). Penangkapan pelaku pencurian karena kecurigaan petugas akan hal ini. 

Dari informasi yang didapatkan, saat tim opsnal Unit Reskrim Blahbatuh mengadakan patroli malam di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, melihat sebuah sepeda motor Honda Revo nopol DK 4250 GAQ yang mencurigakan terparkir di pinggir jalan tanpa ada pemiliknya. Setelah dilakukan pengecekan kendaraan tersebut, diketahui kondisi kendaraan mesinnya masih panas seperti beberapa saat baru saja parkir dan dari arah semak- semak sebelah gudang PT. Sinar Bali terdengar suara anjing menggonggong sehingga makin membuat curiga petugas. 

Berdasarkan kecurigaan tersebut, petugas melakukan penelusuran ke arah semak-semak melalui jalan setapak menuju areal belakang sebelah timur gudang PT. Sinar Bali. Petugas melihat dua orang laki-laki sedang mengambil besi dari dalam drum, dimasukan ke dalam karung plastik. Besi yang sudah dimasukan ke dalam karung plastik dibawa keluar melalui pagar besi. Melihat peristiwa tersebut petugas hendak melakukan penangkapan namun karena pelaku merasa curiga ada kehadiran petugas, sehingga kedua pelaku kabur dan sepeda motor yang dikendarai ke tempat tersebut masih ditinggalkan di pinggir jalan. 

Petugas memberitahu peristiwa tersebut kepada satpam PT. Sinar Bali dan mengecek barang yang diambil oleh pelaku yang kabur, kemudian melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Blahbatuh. 

Tim opsnal Unit Reskrim kemudian mencari tahu pemilik sepeda motor dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui sepeda motor honda Revo DK 4250 GAQ tersebut milik Yepri Dominggus Bani (26) asal Desa Nunuanah, Kecamatan Amfoang Timur, Kupang, yang tinggal sementara di Banjar Tojan, Desa Pering, Blahbatuh. Menurut keterangan Yepri, sepeda motor tersebut merupakan kendaraan operasional tempat ia bekerja. "Sepeda motor itu dipinjam oleh kerabatnya bernama Simon dan Dedi untuk ke gereja," jelas Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh, AKP I Made Gede Sudarta seizin Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Ketut Giri Giri, Minggu (8/5/2002). 

Selanjutnya, petugas bersama keluarga pemilik sepeda motor mencari kedua orang tersebut ke tempat kost di Jalan Selukat, Desa Keramas, Blahbatuh. Namun keduanya tidak ada ditempat, pencarian pun terus dilakukan hingga akhirnya petugas berhasil menangkap keduanya di Bypass Mantra. "Pelaku dan barang bukti kami amankan ke Polsek Blahbatuh untuk proses lebih lanjut," ujarnya. 

Adapun barang bukti yang diamankan petugas antara lain, 2 buah karung plastik warna putih berisi potongan besi dengan panjang 60-70 cm sebanyak 110 batang, 3 buah karung plastik warna putih berisi sisa potongan besi dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam nomor polisi DK 4250 GAQ. "Pelaku diancam pasal 363 (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan pidana 7 tahun penjara," tegasnya.gua/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER