Sabu 1,4 kg dan 131 pil Ekstasi Dimusnahkan BNNP Bali

  • 26 April 2022
  • 18:55 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1619 Pengunjung
ket foto : barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa Sabu 1.380,55 kg atau 1,4 kg dan 134 butir pil ekstasi serta 14,35 ganja sintetis. / sumber foto :mot

Denpasar, suaradewata.com  - Untuk yang kali kedua pihak BNN Provinsi Bali, lakukan tindak pemusnahan narkotika dalam jumlah yang cukup besar yaitu di atas 1 kg. Pemusnahan ini sudah mendapat persetujuan penetapan.

Rabu (27/04) adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa Sabu 1.380,55 kg atau 1,4 kg dan 134 butir pil ekstasi serta 14,35 ganja sintetis.

Disampaikan Kepala BNNP Bali, Brigjen.Pol Gde Sugianyar Dwi Putra S.H M.Si., bahwa barang bukti narkotika sebanyak itu diperoleh dari lima orang tersangka. Dimana satu kasus merupakan pengungkapan satu jaringan dan sisanya dalam kasus yang berbeda.

Selain satu kasus yang merupakan jaringan Surabaya-Bali. Satu kasus lainnya dikatakan Sugianyar, adalah penangkapan dari seorang warga binaan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

"Satu kasus penanganan dari pihak Lapas Kerobokan yang membawa masuk narkotika jenis sabu melalui pemesanan yang diantar ojek online," Sebut Jendral Polisi Bintang satu, ini.

Adalah warga binaan Bapas Kerobokan, bernama Adi Suka Wijaya als Mang Adi. Dari tersangka diamankan tiga paket sabu berat seluruhnya 5,72 gram. Diamankan pada 8 April 2022. 

"Saat membawa pesanan ke Lapas, seorang ojek online yang mengantar sudah diintrogasi dan memang tidak mengetahui sama sekali isi barang yang dibawa," singkat Sugianyar usai acara pemusnahan di depan kantor BNNP Bali, Kreneng Denpasar. mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER