Gobler Berurusan dengan Polisi Gara - Gara Babi

  • 26 April 2022
  • 17:20 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 1702 Pengunjung
Pelaku pencurian anak babi di Tegallalang dapat ditangkap kurang dari 1 hari oleh petugas dari Polsek Tegallalang. Foto: gus/istimewa

Gianyar, suaradewata.com - I Gede Agus Setiawan alias Gede Gobler (23) harus berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Tegallalang gara-gara 9 ekor anak babi. Berikut kronologis kejadiannya. 

Kapolsek Tegallalang, AKP I Ketut Sudita menjelaskan, pada hari Senin (25/4) sekitar pukul 20.30 wita, I Wayan Gatri (67) asal Banjar Tagtag, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, diberitahu oleh seorang warga bahwa ada orang tak dikenal yang mengambil babi di kandang babi yang terletak di tegalan miliknya yang berjarak kurang lebih 50 meter dari rumahnya. Ia pun bergegas ke kandang babi untuk mengecek keadaan. 

Sesampai di kandang babi, saat menghitung babinya yang berjumlah 40 ekor (12 ekor induk dan 28 ekor anak babi) ternyata 9 ekor anak babi menghilang. Sebelumnya, dari informasi salah seorang saksi mata bernama  I Wayan Sumartika Yasa (20) mengatakan dirinya hendak membeli kelapa ke rumah Pak Tangar namun tidak tahu rumahnya.  

Saat di depan TKP, ia melihat sebuah mobil pickup warna hitam sedang parkir. Saksi mata kemudian melihat seseorang keluar dari kandang babi milik Wayan Gatri. Melihat itu, saksi menanyakan apakah ada Pak Tangar di pondoknya kepada orang tersebut dan dijawab kalau kandangnya di selatan.

"Saksi mata tanya kembali, kamu ngapain kesini? dijawab oleh orang tersebut, mengambil bibit babi disuruh oleh Iwa (paman) Tangar, lalu saksi tanya lagi Pak Tangar dimana.?, dan dijawab lagi di selatan. Lalu saksi tanya lagi orang tersebut, kamu dari mana? dia jawab dari Tatag," jelas AKP Sudita. Pas dijawab dari Tatag, saksi mengambil Handphone lalu menyalakan lampu flash dan sepintas mengarahkan ke muka orang tersebut dan juga ke mobil pickup, lanjutnya.

Saksi melihat di bak mobil carry pick up berisi beberapa anak babi. Selanjutnya saksi meninggalkan orang tersebut ke arah selatan. Wayan Gatri yang merasa kehilangan anak babi kemudian melapor ke Polsek Tegallalang. 

Berdasarkan laporan tersebut Unit Opsnal Polsek Tegallalang mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan dan informasi yang didapat dilapangan, bahwa diduga pelaku sempat berpura-pura membeli bibit babi dengan menggunakan mobil carry pickup warna hitam. Pengembangan penyelidikan juga diperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Abiansemal Badung. Sampai akhirnya tim opsnal mengarah ke rumah diduga pelaku. 

"Pada awalnya pelaku mengelak, namun setelah diinterogasi lebih mendalam, akhirnya pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut dan menunjukkan babi yang dicurinya yang dititipkan di kandang babi milik temannya," ungkap Kapolsek Tegallalang.

Kemudian petugas meminta pelaku agar menunjukkan tempat  penyimpanan anak babi tersebut dan menemukan sejumlah 9 (sembilan) ekor anak babi. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tegallalang untuk proses penyidikan. "Pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara" tegasnya.gus/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER