Polsek Kintamani Ringkus Pelaku Maling Jeruk di Puluhan TKP

  • 24 April 2022
  • 18:30 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 1650 Pengunjung
Polisi datangi salah satu TKP pencurian jeruk di Kintamani. Foto: SD/Ist

Bangli, suaradewata.com - Pelaku pencurian jeruk yang selama ini meresahkan para petani, akhirnya berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Kintamani dan Polres Bangli. Terungkap pelaku pencurian bernama I Wayan Tanya, 45, asal Desa Bunutin, Kecamatan Kintamani sudah melakukan aksi pencurian jeruk di puluhan TKP.  

Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim saat dikonfirmasi Minggu (24/4/2022) membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian jeruk tersebut. Kata dia, pelaku pencurian I Wayan Tanya beserta sejumlah barang bukti telah diamankan petugas saat melintas di wilayah Desa Bayung Gede. "Pelaku diamankan di jalan sepulang berjualan di Pasar Payangan," jelasnya.  

Lanjut AKP. Elim, dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku sudah beraksi sejak 2021 lalu. Adapun lokasi kebun jeruk yang di sasar yakni di Desa Ulian, Desa Awan, Desa Manikliyu, Desa Bunutin, Desa Belancan, Kecamatan Kintamani. "Sejauh ini ada 24 TKP, namun masih terus dilakukan pengembangan.

Ada di satu desa, TKP pencurian lebih dari dua lokasi. Pencurian dilakukan dari September 2021. Berlanjut di bulan-bulan berikutnya," ungkap AKP Androyuan Elim.  

Dalam aksinya, modus pelaku mencuri buah jeruk pada malam hari dengan cara memetik jeruk tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung plastik. Lantas jeruk-jeruk curian diangkut menggunakan pick up. "Pelaku menyasar kebun jeruk yang ada di pinggir jalan dan beraksi saat malam hari. Jeruk hasil curian di jual sendiri ke sejumlah pasar," bebernya.   

Diketahui pula pelaku biasa mengantar orang belanja/berjualan ke pasar dengan menggunakan pick up tersebut. Petugas mengamankan barang bukti berupa mobil pick yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian. Pelaku yang kini mendekam di Polsek Kintamani dijerat dengan pasal 362 KUHP.  Sebelumnya, salah satu korban I Nyoman Ariawan asal Desa Manikliyu Kecamatan Kintamani. Awalnya Nyoman Ariawan akan melakukan penyemprotan tanaman jeruknya. Pada saat melakukan penyemprotan, di pohon banyak bekas dipetik. Setelah di cek banyak buah jeruk yang hilang.  Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir menderita kerugian mencapai Rp 2,4 Juta. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kintamani.ard/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER