Kemenkumham Gelar Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris

  • 22 April 2022
  • 19:15 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1551 Pengunjung
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris Mengenai Hasil Evaluasi Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris di Provinsi Bali. Foto: mot

Badung, Suaradewata.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris Mengenai Hasil Evaluasi Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris di Provinsi Bali. 

Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris ini bertujuan untuk memberikan keselarasan dalam menjalankan tugas dan fungsi notaris seusai dengan amanah jabatan yang diemban. 

“Saat ini Indonesia sedang mempersiapkan diri untuk bergabung sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF),“ Ujar Kepala Bidang Pelayanan Hukum I Wayan Redana.  

Dijabarkannya, FATF adalah sebuah badan antar pemerintah yang bekerja menetapkan standar dan mempromosikan mengenai peraturan dan tindakan operasional terkait sistem keuangan untuk memberantas pencucian uang, terorisme dan proliferasi, agar semakin aktif memerangi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. 

"Adapun harapan dari kegiatan rakor ini MPD dan MPW dapat meningkatkan Pengawasan, menyamakan persepsi, dapat mencari solusi dalam pelaksanaan tugas, serta memberikan informasi tentang Aplikasi Pengawasan dan Laporan Notaris (APELAN),” ungkap Redana.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo yang pada kesempatan tersebut membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menyampaikan bahwa Notaris Menjadi Salah Satu Gerbang Awal Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

“Notaris diharapkan mampu mendeteksi secara dini terjadinya tindak kejahatan yang dilakukan melalui Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris” tegasnya.

Dikatakannya terkait dengan Aplikasi APELAN yang sebelumnya telah di launching pada tanggal 28 Maret 2022. “Aplikasi ini mempermudah dan mempercepat dalam hal Pengawasan Dan Pelaporan Notaris Melalui Online dan setiap bulannya tidak perlu lagi membawa Hardcopy dan mendatangi Kantor Wilayah,” tutupnya.

Giat ini, dihadiri Ketua Majelis Kehormatan Notaris, Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Bali, Ketua MPDN pada Kabupaten/Kota di Provinsi Bali serta Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia pada Kabupaten /Kota di Provinsi Bali.mo/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER