Pemudik Usia Delapan Belas Tahun Ke Bawah Tervaksinasi Kedua, Tanpa Tes Covid-19

  • 20 April 2022
  • 18:50 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1478 Pengunjung
anak-anak berusia di bawah 18 tahun saat melakukan vaksin booster. Foto: sad

Buleleng, suaradewata. com - Musim mudik menjelang hari raya Idul Fitri mendapat perhatian serius dari pemerintah. Terhadap hal ini, pemerintah memutuskan bagi anak-anak dan remaja berusia di bawah 18 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, dapat melakukan mudik tanpa harus menunjukkan hasil tes COVID-19, baik PCR maupun Antigen. Demikian disampaikan Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Buleleng, Ketut Suwarmawan saat memberikan update data Covid-19 di ruang kerjanya, pada Rabu, (20/4/2022). 

Suwarmawan yang juga selaku Kadis Kominfosanti Buleleng, lebih lanjut menegaskan keputusan ini disampaikan oleh Presiden RI untuk memberikan kemudahan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan mudik menjelang lebaran Idul Fitri. 

"Keputusan memberikan kemudahan mudik tersebut, setelah pemerintah memperhatikan dinamika yang terjadi di masyarakat, terkait kebijakan vaksin penguat (booster) sebagai salah satu syarat mudik," ungkapnya.  

Kendatipun demikian,  Suwarmawan menghimbau dan mengajak masyarakat, untuk tetap disiplin protokol kesehatan. Diantaranya taat memakai masker yang benar, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan pakai sabun, serta lengkapi vaksinasi covid-19 dengan vaksin booster sebelum mudik. 

"Kita ingatkan kepada masyarakat untuk harus tetap waspada, dan jangan lengah serta abai akan prokes. Semoga perjalanan lancar dan selamat ditujuan," ucapnya.  

Sementara itu, dalam perkembangan kasus harian Covid-19, Kadis Suwarmawan mengungkapkan 1 orang konfirmasi baru. Sedangkan kesembuhan, meninggal dunia nihil, dan saat ini pasien dalam perawatan sebanyak 4 orang.sad/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER