Kejari Badung Musnahkan Tanaman Ganja dan Sabu

  • 20 April 2022
  • 18:30 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1476 Pengunjung
Kejaksaan Negeri Badung laksanakan giat Pemusnahan barang bukti narkotika jenis pohon Ganja, perkara dari terdakwa Basroni Rais. Foto: mot

Badung, suaradewata.com - Kejaksaan Negeri Badung laksanakan giat Pemusnahan barang bukti narkotika jenis pohon Ganja, perkara dari terdakwa Basroni Rais. 

Pemusnahan ini langsung dilakukan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan,Kejaksaan Negeri Badung, Fajar Said, S.H, disaksikan I Gede Gatot Hariawan selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Badung serta JPU Kejari Badung.

Disampaikan Fajar Said, perkara bermula dari diamankannya tersangka Basroni Rais, Selasa 01 Februari 2022 pukul 10.50 wita Anggota Opsnal Sat Resnarkoba di jalan Ahmad Yani Selatan No. 21, Denpasar Utara. 

Pada saat melakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket narkotika jenis Shabu, 1(satu) buah alat hisap Sabu, 1 (satu) buah plastic klip berisi narkotika diduga jenis ganja, 1 (satu) toples plastic kecil berisi Narkotika diduga jenis Ganja.

Serta alat bukti penguat lainnya berupa 1 (buah) timbangan digital, 1 (satu) bungkus pipet plastic bening garis kuning putih, 1 (satu) bendel plastik klip yang ditunjukan oleh tersangka. 

"Selain itu Saat petugas melakukan penggeledahan kembali di seputaran rumah pelaku ditemukan 2 (dua) pohon Narkotika jenis Ganja yang ada di halaman depan rumah tersangka," terang Fajar Said.

Tersangka dalam waktu dekat sudah bisa disidangkan dan diancam sebagaimana dimaksud dengan Pasal 114 ayat(1) atau Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER