Bawa Ekstasi Logo Barcelona, Pria asal Pasuruan ini Diadili

  • 20 April 2022
  • 17:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1444 Pengunjung
Sidang kasus narkoba di kejari Denpasar dengan tersangka Wiko Widiantono (36) yang di lakukan secara daring, Foto : mot

Denpasar, suaradewata.com - Berawal dari ikut perkumpulan motor, membawa Wiko Widiantono (36) menjadi kacung bandar narkoba. Saat perkenalannya dengan Si Bolot (DPO) menjadikannya seorang kurir.

Terakhir, saat dirinya diminta untuk mengambil paket ekstasi di Jalan Drupadi, Denpasar Rabu, 26 Januari 2022 adalah hari apesnya. "Saat itu terdakwa menunggu perintah kemana paket ekstasi itu diluncurkan," tulis Jaksa Ayu Alit Sutari Dewi,SH.,MH dalam dakwaan.

Karena malam itu hujan lebat, terdakwa berteduh di sebuah warung di lokasi tidak jauh dari tempat ia mengambil tempelan. Sekitar pukul 01.00 Wita, terdakwa menghubungi Bolot menanyakan kemana ekstasi harus dikirim.

Pesan singkat via WA pun tak dijawab. Namun yang datang justru dua petugas dari Sat Narkoba Polda Bali. Saat itu juga, dalam kondisi kedinginan pria asal Pasuruan, Jawa Timur ini digeledah petugas.

Hasilnya, dari bungkusan tisu yang digenggam terdakwa ditemukan satu plastik klip berisi 10 butir pil ekstasi logo Barcelona warna biru muda. Petugas juga menggiring ke kos terdakwa di Jalan Pulau Indah, Dangin Puri Denpasar, namun tidak ditemukan alat pendukung lainnya.

Dari sidang yang digelar secara online, JPU Kejari Denpasar dihadapan Hakim Ketua I Gede Astawa, mendakwa terdakwa dengan dua Pasal tentang narkotika. 

"Perbuatan terdakwa telah melawan hukum dengan sengaja menguasai, memiliki dan menjadi perantara dalam melakukan permufakatan jahat untuk transaksi jual beli narkotika," singkat Jaksa dalam dakwaannya.

Perbuatan pria pengangguran ini, didakwa Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana setinggi tingginya selama 15 tahun penjara.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER