BNNK Gianyar Amankan Sabu - Sabu Puluhan Gram dari Seorang Kurir

  • 20 April 2022
  • 16:55 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 1457 Pengunjung
Kepala BNNK Gianyar, AKBP I Gusti Agung Alit Adnyana membeberkan barang bukti sabu-sabu dan tersangka yang berhasil diamankan beberapa waktu lalu. Foto : gus/sd

Gianyar, suaradewata.com - BNNK Gianyar berhasil mengamankan seorang warga Denpasar yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu, Senin (12/4/2022). Dari tangan tersangka, diamankan puluhan gram sabu-sabu yang terbungkus plastik kecil. 

Kepala BBNK Gianyar, AKBP I Gusti Agung Alit Adnyana saat pengungkapan kasus ke awak media menjelaskan, dari informasi masyarakat ada gerak gerik orang yang mencurigakan di seputaran wilayah Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Tim BNNK Gianyar kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan orang yang dimaksud. Saat diamankan, pria yang berinisial ACK (45) tersebut membawa 3 bungkusan plastik yang di dalamnya berisi 11 paket serbuk kristal warna bening yang diduga sabu-sabu. "Tersangka mengaku hanya menjadi suruhan untuk menempelkan barang tersebut di tempat yang ditujukan," jelas AKBP Alit Adnyana. 

Diungkapkannya lagi, total 11 paket yang diamankan seberat 58,88 gram. ACK merupakan residivis kasus yang sama di tahun 2015 di wilayah Polresta Denpasar.  Tersangka yang tidak memiliki pekerjaan ini kembali terlibat kasus narkoba dengan menjadi kurir dengan imbalan Rp 50 ribu setiap kali menempelkan sabu-sabu yang dipesan oleh seseorang. "Setiap kali ada transaksi, ACK mendapat perintah melalui handphone dari seseorang untuk menempelkan pada lokasi yang ditujukan. Namun setelah kami telusuri asal perintah tersebut, HP tidak aktif," ungkapnya. 

Namun BNNK Gianyar tetap akan menyelidiki asal dari perintah tersebut melalui IT. Dengan pengungkapan kurir sabu-sabu ini, BNNK Gianyar telah menyelamatkan ratusan masyarakat Gianyar dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. "Tersangka terancam pasal 112 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman minimal 4 tahun penjara," tegasnya.gus/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER