Polres Bangli Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Kotak Sesari di Pura Bukit Indrakila... 

  • 17 April 2022
  • 21:30 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 1573 Pengunjung
Pelaku pencurian uang sesari beserta barang bukti kejahatan saat diamankan di Polres Bangli. Foto: ard/FB/Ist

Bangli, suaradewata.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangli berhasil mengungkap kasus pencurian sesari (kotak amal) disertai perusakan gedong di Pura Bukit Indra Kila, Br/Ds. Dausa, Kintamani. Mirisnya, pelaku masih dibawah umur berinisial G A (17). Akibat kejadian tersebut, pengempon pura mengalami kerugian hingga Rp 3 juta.  

Kasi Humas Polres Bangli, Iptu. I Wayan Sarta saat dikonfirmasi Minggu (17/04/2022) membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Kata dia, Team Opsnal Polres Bangli dipimpin Kanit I, Ipda Demiral Safriansyah.

setelah mendapat perintah Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim pada hari Sabtu (16 April 2022) sekira pukul 13.00 wita, telah melakukan pengungkapan dan mengamankan seseorang yang diduga sebagai pelaku terkait laporan tindak pidana  pencurian uang amal (uang sesari) tersebut. Dijelaskan, waktu kejadian sejatinya pada Senin (11/10/2021) lalu, namun dilaporkan Jumat (8/4/2022). Saat kejadian, pelapor I Putu Suraputra (25) selaku pengempon Pura Bukit Indra Kila saat berada di rumahnya kemudian didatangi oleh salah satu Pecalang Desa Adat Dausa yang bernama Kadek Nuryanta, menyampaikan bahwa telah terjadi pencurian uang sesari di Pura Bukit Indra Kila dengan cara merusak pintu gedong bangunan Pura. Setelah dicek,  gagang pintu gedong di salah satu bangunan Pura telah terlepas dan kotak sesari Pura ditemukan dalam keadaan berlubang. Atas peristiwa tersebut pengempon Pura Bukit Indrakila mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000, dan kasusnya dilaporkan ke Polres Bangli.  "Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tindak Sikat Agung 2022 melakukan penyelidikan di sekitar TKP, dengan melakukan interogasi kepada saksi-saksi dan korban. Dari hasil penyelidikan, tim mendapat informasi bahwa pada saat terjadinya peristiwa pencurian uang amal tersebut, saksi melihat pelaku sedang berjalan di sekitar TKP," ungkap Iptu Sarta.   

Berdasarkan informasi tersebut, team langsung melakukan penyelidikan terkait identitas dan keberadaan pelaku. "Setelah team berhasil menemukan pelaku di rumahnya, pada saat di introgasi, pelaku mengakui bahwa memang benar dirinya yang telah melakukan pencurian uang sesari tersebut dan uang hasil dari kejahatan tersebut dipergunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari," bebernya.  

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Bangli untuk mendapat proses hukum lebih lanjut. "Barang bukti yang diamankan berupa buah kotak sesari dan satu buah obeng," jelasnya.  

Modusnya, lanjut Iptu. Wayan Sarta, pelaku mengambil uang sesari dengan cara masuk ke areal pura dengan melompati tembok pura. "Kemudian pelaku  merusak pegangan kunci gembok kotak amal selanjutnya pelaku mengambil uang yang ada di dalam kotak tersebut," ucapnya. Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP. Hanya saja, karena pelaku masih dibawah umur penanganan kasus tersebut dilakukan secara khusus sesuai UU Perlindungan Anak. (W-002).ard/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER