Komisi I DPRD Badung Soroti KTP EL di Badung

  • 05 April 2022
  • 17:30 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1356 Pengunjung
Ketua Komisi I DPRD Badung I Made Ponda Wirawan saat pimpin rapat kerja pembahasan LKPJ Bupati Badung tahun 2021 di Gedung DPRD Badung, Selasa (05/04/2022). Foto : Putu hms/Angga/SD

Badung, suaradewata.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menyoroti perbedaan data KTP Elektronik (KTP El) antara KPU Badung dengan Disdukcapil Badung. "Perlu kebijakan misalnya kalau memang tidak ada orangnya dan hanya ada KTP kalau perlu dicoret kita ajukan kepada Mendagri, kami komisi I pasti akan mengawal penuh," tegas Ketua Komisi I DPRD Badung I Made Ponda Wirawan dalam rapat kerja komisi satu yang membahas LKPJ Bupati Badung tahun 2021 di ruang rapat Gosana III Sekretariat DPRD Badung, Selasa, (05/05/2022).

Dalam rapat yang membahas LKPJ Bupati Badung tahun 2021 tersebut setidaknya ada 5 point usulan Komisi I kepada Pimpinan DPRD Badung agar menjadi rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Badung tahun 2021.

Point pertama adalah mengenai data kependudukan, karena adanya perselisihan perbedaan data antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga harus adanya duduk bersama bagaimana mensinkronkan itu agar informasi ke masyarakat dan internal DPRD tidak berbeda-beda. "Perlu kebijakan kalau memang tidak ada orangnya hanya ada KTP kalau perlu dicoret kita ajukan kepada Mendagri, kami komisi I pasti akan mengawal penuh," kata Ponda Wirawan. 

Untuk point kedua adalah mengenai pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) di tahun 2022, dimana Dinas Pemerintahan Desa bisa mengawal agar semua pelaksanaa Pilkel serentak ini bisa berjalan baik dan bagus. "Sehingga tidak terjadi permasalahan dibawah. Dan juga bagaimana kita membikin kenyamanan di kabupaten Badung," ujarnya.

Point Ketiga adalah soal perizinan perlu disinkronkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) selaku pelaksanaa teknis soal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sertifikat layak fungsi. Juga dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) yang mengeluarkan ijin AMDAL, UKL dan UPL serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL).

"Harus kita dorong agar mereka menjadikan satu bahasa dalam pelaksanaan dari pada investasi yang terjadi di kabupaten Badung," pungkasnya.

Point ke empat, Komisi I mendorong Satpol PP Badung Bekerja lebih maksimal soal Perijinan atau bangunan-bangunan yang ada di kabupaten Badung. Sehingga bagaimana mereka memberikan sosialisasi-sosialisasi kedepan apalagi dengan adanya Air Bawah Tanah (ABT) yang bukan sekarang menjadi ranah Kabupaten tetapi menjadi ranah provinsi. 

"Maka kita pun di Kabupaten perlu memberikan sosialisasi agar mereka paham bagaimana regulasi sekarang inilah tugas dari pada para Satpol PP sebagai penegak perda," tegasnya.

Sedangkan untuk point ke lima, Komisi I mendorong perekrutan tenaga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena dengan pensiunan-pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu otomatis kebutuhan tenaga kerja kita di kabupaten Badung akan semakin berkurang. "Sehingga kita mendorong adanya perekrutan tenaga P3K sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," terangnya.

Hadir rapat kerja tersebut yakni I Made Ponda Wirawan, I Wayan Sugita Putra, Ni Luh Putu Sekarini dan A.A. Ngurah Ketut Nadi Putra. ang/red


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER