Di Buleleng, Ribuan Dosis Vaksin Kadaluarsa, Dinkes Buleleng Koordinasikan ke Pemprov Bali 

  • 04 April 2022
  • 10:40 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1611 Pengunjung
Kepala Dinkes Buleleng, dr. Sucipto saat di konfirmasi masalah Ribuan Dosis Vaksin yang Kadaluarsa. Foto : gus sad/istimewa

Buleleng, suaradewata.com - Merunut pengumuman Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI belum lama ini, yang menyebutkan terdapat 19,3 juta dosis vaksin Covid-19 yang telah memasuki kadaluarsa sepanjang bulan Januari 2022 hingga Maret 2022. Dalam hal ini, pihak Dinas  Kesehatan (Dinkes) Buleleng kini berkoordinasi dengan Dinkes Provinsi Bali sebagai upaya tindak lanjut terhadap temuan ratusan vial atau ribuan dosis vaksin Covid-19 yang telah memasuki masa kadaluarsa.

Kepala Dinkes Buleleng, dr. Sucipto mengatakan, ada ribuan dosis vaksin yang tidak bisa digunakan setelah masa tenggangnya berlalu. Adapun jenis vaksin yang kadaluarsa adalah Astrazeneca (AZ). Dimana vaksin jenis ini telah melewati masa tenggang atau kadaluwarsa sejak 31 Maret 2022.

"Terdapat 216 vial atau 2.160 dosis vaksin pada stok vaksin di Dinas Kesehatan Buleleng telah memasuki kadaluarsa.” ungkapnya. “Jadi yang terbanyak Astrazeneca (AZ) dan masa tenggangnya berakhir pada 31 Maret (tahun) 2022," imbuh dr. Sucipto.

Menurutnya, dengan adanya ribuan vaksin yang kadaluarsa, masih belum mengetahui apakah vaksin Covid-19 yang telah kadaluarsa akan dimusnahkan atau ada cara lain seandainya vaksin itu tidak bisa dikembalikan. 

"Kita masih melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Bali. Apabila tidak bisa dikembalikan, maka tentu akan menjadi catatan penting yang harus dipertanggungjawabkan. Lantaran vaksin yang sudah kadaluarsa itu tidak bisa digunakan lagi. Paling tidak dalam pemeriksaan internal maupun eksternal.

“Vaksin yang kadaluarsa itu bisa kami pertanggungjawabkan," pungkasnya .sad/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER