Usai Sanding Data, DPRD Tabanan Rumuskan Rekomendasi

  • 23 Maret 2022
  • 21:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1638 Pengunjung
Rombongan pokja dari Pansus Pendapatan Daerah DPRD Tabanan saat melakukan sanding data di areal parkir Pasar Dauh Pala. (ISTIMEWA)

Tabanan, suaradewata.com – DPRD Kabupaten Tabanan saat ini tengah merumuskan rekomendasi kepada eksekutif terkait optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran. Baik dari pajak parkir maupun retribusi parkir. Apalagi pansus yang membidangi urusan ini telah melakukan perbandingan data dengan kondisi lapangan melalui dua kelompok kerja (pokja) yang dibentuk beberapa waktu lalu.

 

Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga mengatakan bahwa hasil perbandingan antara data dengan kondisi riil di lapangan ini sedang dibahas bersama tim ahli. Termasuk hal lainnya yang menjadi catatan dan perlu dibahas ulang dalam rapat pansus. Kemudian nanti hasil pembahasan dan sanding data di lapangan, akan dikemas ke dalam rekomendasi DPRD kepada pihak eksekutif. “Poinnya baru sebatas koordinasi lanjutan terkait persiapan draf rekomendasi,” ungkapnya Rabu (23/3/2022).

 

Ditambahkannya jika gambaran umum terkait draf rekomendasi setidaknya terdiri dari lima poin penting. Salah satunya terkait regulasi yang perlu disesuaikan kembali dengan kondisi di lapangan.

 

Penyesuaian tersebut mengharuskan adanya perubahan aturan, khususnya pada Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tempat Khusus Parkir dan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum.

 

Perubahan tersebut dipandang perlu untuk dilakukan sebagai dasar hukum obyek retribusi yang baru. Sebab dari hasil pendataan dan sanding data beberapa waktu lalu, setidaknya ada 41 obyek retribusi baru. Baik yang belum dikelola pihak manapun serta yang berada di bawah pengelolaan desa adat.

 

“Begitu juga dengan potensi obyek pajak retribusi parkir yang berdasarkan data dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) setidaknya masih ada 245 obyek baru. Dari yang semula hanya 19 titik,” paparnya.

 

Kemudian poin penting lainnya terkait perlunya sinergi antara Pemkab Tabanan dengan desa adat, desa dinas, maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sinergi ini diharapkan berpola kerja sama yang didasarkan pada ketentuan peraturan daerah (perda).

 

Bila tidak halangan maupun perubahan, rekomendasi yang drafnya lagi disusun pihak DPRD ini akan disampaikan secara formal dalam rapat paripurna Pansus Pendapatan Daerah yang dijadwalkan pada 31 Maret 2022 mendatang.

 

“Data objek parkir bertambah dan jumlahnya cukup banyak, adanya rekomendasi nanti tentu akan dilanjutkan dengan adanya perbup yang menjadi dasar hukum,” tandasnya. ayu/yok


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER