DPRD Tabanan Ancam Tutup Toko Modern yang Membandel

  • 07 Januari 2022
  • 21:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1848 Pengunjung
Ketua Komisi III DPRD Tabanan, A.A. Dharma Putra. (ISTIMEWA)

Tabanan, suaradewata.com – Di tengah upaya memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) ternyata masih ada puluhan toko modern berjejaring di Tabanan yang tak berizin (ilegal) alias bodong. Para pengelola toko segera diarahkan untuk mengurus izin. Dan jika tetap membandel, maka OPD terkait diarahkan menutup usaha ilegal tersebut.

Seperti halnya yang disampaikan Ketua Komisi III DPRD Tabanan, A.A. Dharma Putra, Jumat (7/1/2022).

“Kami genjot toko modern berjejaring yang belum berizin supaya segera mengurus izin. Jadi kami mohon dinas terkait agar lebih tegas dengan situasi ini. Bila nanti tidak diindahkan, terpaksa satpol PP diturunkan untuk menutup usaha tak berizin tersebut,” tegasnya.

Ditambahkannya jik penyisiran toko modern berjejaring bodong ini juga menjadi atensi pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Tabanan saat melakukan kunjungan lapangan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) untuk memonitoring data perizinan yang berpotensi untuk meningkatkan PAD, terutama perizinan toko berjejaring.

 “Kami melihat sebenarnya ada banyak peluang bagi penyumbang PAD yang terbuang sia-sia. Salah satunya toko berjejaring yang bodong ini. Padahal kita membutuhkan PAD,” sambungnya.

Jika tidak berizin, artinya peluang untuk PAD juga dipastikan hilang karena mereka (pengusaha toko) tidak membayar pajak. Dengan mengantongi data jumlahnya, DPRD Tabanan akan lebih menukik menyikapi toko modern berjejaring bodong, termasuk perbedaan data jumlahnya. Sedangkan sesuai data Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), di Tabanan tercatat 62 usaha, sedangkan DPMPPTSP mencatat ada 71 toko modern berjejaring yang bodong.  “Yang pasti kami akan fokus ke lembaga yang resmi untuk mengeluarkan izin yakni DPMPPTSP. Disperindag kan bukan lembaga untuk perizinan,” tandasnya. ayu/yok


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER