Bupati Kaangasem didampingi Wabup Wayan Artha Dipa saat melaunching program Atma Kerthi (1)

  • 22 Maret 2022
  • 21:25 WITA
  • Karangasem
  • Dibaca: 1213 Pengunjung
Bupati Kaangasem didampingi Wabup Wayan Artha Dipa saat melaunching program Atma Kerthi, foto : ist/pemkab

Karangasem, suaradewata.com - Bupati Karangasem I Gede Dana bersama Wabup Artha Dipa dan didampingi Sekda Sedana Merta  secara resmi launching program Atma Kerthi  salah satu program unggulan Pemkab Karangasem yang digagas langsung oleh Bupati Karangasem, I Gede Dana sebagai implementasi visi dan misi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Pakerthi Nadi, Pada Senin (21/3/2021)  bertempat di Wantilan Kantor Bupati Karangasem.

Lantas seperti apa sih program Atma Kerthi tersebut? Program ini merupakan satu dari enam inovasi yang digagas oleh Bupati sebagai upaya mendekatkan, mempercepat dan mempermudah layanan pemerintah dalam hal ini Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Disdukcapil Karangasem) sekaligus pemberian reward terhadap maasyarakat yang secara aktif melapor dan mengurus segera akta kematian saudara atau keluarga mereka yang meninggal dunia.

Bupati Gede Dana secara rinci memaparkan pola kerja Atma Kerthi tersebut, dikatakannya layanan  administrasi kependudukan merupakan program nasional dalam bentuk pemenuhan kewajiban negara bagi masyarakat sebagai wujud kehadiran negara dalam menjamin kemudahan. Dimana sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 dalam pasal 44 disebutkan tentang pelaporan kematian yang wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal kematian.

Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Karangasem, menurutnya sangat diperlukan partisipasi masyarakat dalam melaporkan peristiwa penting kependudukan yang dialami khususnya pelaporan kematian masyarakat yang sudah masuk database kependudukan, sehingga muncul Program Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Atma Kerthi. “Ini sebagai bentuk penghargaan kami selaku Pemerintah Karangasem kepada masyarakat yang telah melaksanakan tertib administrasi dengan mengurus Akta Kematian keluarganya dengan memberikan penghargaan berupa uang sebesar Rp. 1.000.000, dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sesuai Perbup Nomor 58 tahun 2021,” ujar Gede Dana.

Lantas apa saja yang diperlukan masyarakat untuk mengurus dokumen kematian itu? Dijelaskannya, yang pertama harus segera mengurus Akta Kematian dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak kematian keluarganya dengan melengkapi sejumlah persyaratan diantaranya Surat Kematian dari Kedesaan/Rumah Sakit, KTP yang meninggal, KTP saksi 2 orang, KTP pelapor, KK yang meninggal dan Mengisi Formulir.

Selanjutnya apabila Kutipan Akta Kematian sudah terbit dipersilahkan kepada Ahli Waris untuk mengurus Penghargaan Atas Pengurusan Pencatatan Kematian ke Disdukcapil Kabupaten Karangasem, dan setelah dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen Ahli waris akan menandatangani kwitansi.

 

“Kurang lebih 5 hari kerja setelah penandatangan kwitansi, uang penghargaan akan ditransfer ke nomor rekening Bank milik Ahli waris,” sebut Bupati Gede Dana.

Dijelaskannya, pelaksanaan program inovatif ini sudah dipersiapkan dari tahun sebelumnya mulai dari pembahasan dan penyusunan Peraturan Bupati Nomor 58 tahun 2021 hingga ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 28 Desember 2021 lalu, sedangkaan sosialisasinya telah dilaskanakan dengan melibatkan Perbekel/lurah se-Kabupaten Karangasem. Program ini diluncurkan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Karangasem sehingga sangat diperlukan partisipasi masyarakat dalam melaporkan peristiwa penting kependudukan yang dialami khususnya pelaporan kematian masyarakat.

Cakupan kepemilikan Akta Kematian di Kabupaten Karangasem diakuinya masih rendah dan hal ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kematian keluarganya. Inilah juga yang menyebabkan kurang validnya data kependudukan di Kabupaten Karangasem. “Dengan adanya Program Layanan Atma Kerthi ini akan membantu masyarakat dan memberikan motivasi untuk mengurus Dokumen Administrasi Kependudukan berupa Akta Kematian sehingga dengan semakin tertibnya masyarakat akan secara otomatis berdampak terhadap keabsahan database kependudukan di Kabupaten Karangasem,” tuntasnya.

Untuk diketahui, program inovatif Atma Kerthi berupa Penghargaan berbentuk uang diambilkan dari anggaran APBD dan untuk tahun 2022 di Anggaran Induk . Sementara menurut data Disdukcapil Karangasem, sejak diluncurkannya program ini sampai saatd ini yang telah mengajukan permohonan sudah sebanyak 202 orang pemohon. Dari  jumlah pemohon tersebut sampai hari ini yang sudah masuk ke rekening masing-masing  ahli   waris   adalah     sebesar Rp. 113.000.000. nov/rls/adv/red

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER