Program Limossin Jebol UMKM Berikan Kemudahan Akses Perizinan Berusaha Bagi Masyarakat Badung

  • 01 Maret 2022
  • 18:55 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1655 Pengunjung
Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung Agus Aryawan. foto : Angga 

Badung, suaradewata.com - Guna mendekatkan akses pelayanan perizinan kepada masyarakat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung Luncurkan Program Layanan Perizinan Bermobil Online Single Submision terintegrasi (Limossin) Jemput Bola (Jebol) Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk mengurus perizinan berusaha.

"Kami melaksanakan layanan jemput bola bertujuan untuk memberikan kemudahan akses  bagi masyarakat atau pelaku usaha khusunya UMKM yang ada di Kabupaten Badung agar semakin banyak memiliki legalitas berupa perizinan berusaha," ungkap Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Badung, Agus Aryawan di ruang kerjanya, Selasa, (01/03/2022). 

Dengan memiliki legalitas tersebut, pihaknya berharap masyarakat dan pelaku UMK mampu berdaya saing, mampu memperluas pasar dan juga mampu bekerja sama dengan pengusaha menengah dan pengusaha besar. "Program ini benar benar kami datang ke masyarakat untuk jemput bola khususnya bagi pelaku UMKM di Kabupaten Badung agar masyarakat semakin mudah dan pelaku usaha semakin banyak memiliki izin usaha," ujarnya.

Agus menerangkan, program Limossin Jebol UMKM ini sudah mengelilingi 4 Kecamatan di Badung dan sudah menerbitkan sejumlah ijin. Pada putaran pertama  di Kecamatan Petang sudah terbit sebanyak 78 ijin usaha, di Kecamatan Abiansemal sudah terbit sebanyak 173 ijin usaha, di Kecamatan Kuta Selatan sudah terbit sebanyak 153 ijin usaha dan di Kecamatan Mengwi sudah terbit sebanyak 135 ijin usaha. Sedangkan 2 Kecamatan yakni Kecamatan Kuta dan Kuta Utara akan disasar Minggu depan. Izin yang paling banyak diterbitkan adalah usaha mikro kecil berupa usaha dagang, usaha produk pangan olahan rumah tangga serta usaha kerajinan. 

"Nanti pada 7 Maret sampai dengan 11 Maret kami akan memberikan pelayanan kepada pelaku UMKM yang berada di wilayah Kecamatan Kuta. Pengurusan perizinan melalui Limossin Jebol UMKM  tidak dipungut biaya sama sekali. Syaratnya sangat mudah cukup membawa KTP, memiliki alamat Email, nomer Handphone dan data usaha. Sedangkan usaha yang berbadan hukum ditambah satu persyaratan yaitu akta pembentukan perusahaan," terangnya. 

Kedepan produksi yang dihasilkan oleh masyarakat atau pelaku UMK akan kami fasilitasi melalui program kolaborasi antara pelaku usaha mikro kecil dengan pelaku usaha menengah dan besar. Harapannya hasil produksi dari usaha mikro kecil ini bisa diserap melalui pola kemitraan usaha. Pola kerjasamanya ini, antara pelaku UMK dengan pengusaha menengah dan besar akan dapat terwujud jika hasil produksi UMK memenuhi standar mutu yang dibutuhkan.

"Untuk memayungi kerjasama kolaborasi usaha kami sedang merancang Peraturan Bupati tentang Kemitraan Usaha. Meskipun saat ini sudah ada peraturan di atasnya yang memberikan ruang untuk terjadinya kerjasama / kolaborasi tersebut di tingkat Kabupaten Badung perlu dibuat kebijakan kebijakan yang berpihak kepada pelaku mikro kecil. Melalui payung hukum tersebut  diharapkan dapat memperkuat keberadaan usaha mikro kecil kita sehingga bisa difasilitasi untuk digandengkan dengan pelaku usaha menengah dan besar," pungkasnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER