Dalam Waktu 4 Hari Tim Opnal Polsek Mengwi Tangkap Ketut A

  • 28 Februari 2022
  • 16:25 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1510 Pengunjung
Ketut A Ditangkap Polisi. foto : Humas Polres Badung

Badung, suaradewata.com - Team opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin Panit Opsnal 1 Unit Reskrim Iptu Made Mangku Bunciana, S.H, bergerak cepat menangkap pelaku pencurian inisial Ketut A (35) asal Tejakula, Singaraja setelah di perintahkan Kapolsek Mengwi  Kompol Nyoman Dasana, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna, S.Tr.K. di sebuah Mes di 

Lingkungan Br. Cempak, Kelurahan Kapal Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 17.00 wita.

Penangkapan pelaku pencurian dengan barang bukti berupa 1 buah kalung emas anak, 1 buah cincin anak, 1 pasang sumpel intan, 2 buah gelang anak dan 4 lembar nota pembelian milik korban yang di curi di rumah korban Ni Luh Rastini (59) di Lingkungan Br. Cempak, Desa Kapal, kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2022 sekira pukul 09.00 wita.

Kapolsek Kompol Darsana menjelaskan kronologisnya yakni sekitar 2 minggu lalu barang perhiasan milik korban masih terlihat di atas lemari baju. Kemudian pada hari sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 09.00 wita korban beserta keluarganya hendak berangkat kondangan, ketika akan mengambil perhiasan yang sebelum nya ditaruh di atas almari ternyata sudah tidak ada termasuk perhiasan milik cucu korban.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke SPKT Polsek Mengwi. Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan dari korban dan saksi, pelakunya mengarah ke Ketut A asal Desa Madenan,Tejakula Buleleng. Kemudian tanpa membuang waktu, pelaku segera ditangkap di sebuah Mes di Lingkungan Br. Cempak, Kelurahan Kapal tanpa perlawanan.

Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian perhiasan emas milik korban sebanyak tiga kali berselang setiap satu Minggu yaitu pada awal Februari 2022 sekira pukul 13.00 wita pelaku datang ke rumah korban ketika situasi dirasa aman pelaku naik ke lantai dua, dan langsung masuk ke kamar anak korban mengambil 1 buah cincin anak, selanjutnya 1 buah cincin anak tersebut sementara disimpan di kamar mes pelaku. Satu Minggu berikutnya yaitu Minggu kedua sekira pukul 12.00 pelaku kembali mengambil 1 pasang sumpel, 3 buah cincin,1 buah gelang anak selanjutnya barang berupa 1 pasang sumpel, 3 buah cincin,1 buah gelang anak untuk sementara kembali disimpan di dalam lemari kamar pelaku dan untuk Minggu ketiga sekira pukul 13.00 wita pelaku kembali mengambil 1 buah kalung anak dan dibawa pulang ke mesnya untuk disimpan. 

"Setelah di introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil perhiasan emas sebanyak tiga kali. Kini pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Polsek Mengwi untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya," kata Kompol Darsana.rls/ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER