Polsek Kintamani Bekuk Dua Residivis Kambuham Dengan Kasus Berbeda,  Begini Kronologisnya Lengkapnya

  • 17 Februari 2022
  • 21:05 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 1686 Pengunjung
Dua tersangka kasus pencurian dan penggelapan beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Kintamani, Kamis (17/2). Foto : SD/Ist

Bangli, suaradewata.com - Dua residivis kambuhan dalam kasus berbeda, yakni pencurian dan penggelapan berhasil dibekuk tim opsnal Polsek Kintamani, Bangli. Tersangka pencurian bernama I Gede Aldi Yasa (19) dari Banjar Kayu Padi, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli. Yang bersangkutan sudah empat kali melakukan tindak pidana pencurian dari sejak umur 13 tahun. Sedangkan tersangka kasus penggelapan mobil bernama Dewa Nyoman Suyasa alias Mansu (53), alamat Lingkungan Banjar Kawan, Kel. Kawan, Kec./Kab. Bangli. Tersangka Mansu ini, sudah dua kali keluar masuk penjara sebelum ditangkap lagi karena kasus penggelapan.  

Untuk tersangka Aldi Yasa, diketahui belum genap dua tahun lalu bebas dari penjara.  "Dia sudah empat kali berulah sejak usia kecil (13 tahun-red). Yang kemarin usia 17 tahun, sudah kami amankan dan diproses secara diversi dan ditahan di LP anak di Karangasem. Begitu keluar malah beraksi lagi,"ujar Kapolsek Kintamani, AKP Benyamin Nikijuliw, didampingi Kanit Reskrim Polsek Kintamani,  Iptu I Gede Sudhana Putra, dalam keterangan pers, Kamis (17/02/2022).

Disampaikan, penangkapan Aldi Yasa kali ini, berawal laporan yang diterima Polsek Kintamani dari dua pelapor. Pertama dari Kepala SMKN2 Kintamani, Nyoman Muliawan (53). Dalam laporannya, Muliawan menyebutkan telah kehilangan satu set alat absensi jenis Face Detector seharga Rp 4.499.000 yang terpasang di ruang kantor sekolah setempat, pada Sabtu (06/11/2021) lalu. Kedua, laporan dari Putu Junaedi (23), warga Desa Songan. Junaedi melaporkan telah kehilangan uang tunai, Handphone (HP), serta seperangkat perhiasan emas suci (cincin, gelang dan kalung) yang diletakkan di dalam Gedong Dewa Dalem Sanggah (Tempat Suci) yang ada di rumahnya. Kejadian itu baru diketahui korban, Minggu (12/02/2022) malam lalu. Total kerugian dialami korban mencapai Rp 26.000.000. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Reskim Polsek Kintamani melakukan penyelidikan. Singkatnya pelaku berhasil diamankan saat melintas di seputaran Pura Jati, Desa Batur, Kintamani, Selasa (15/02/2022). Saat diintrogasi pelaku  mengakui perbuatannya, telah mengambil 1 (satu) unit Handphone Ipohone 6S warna hitam saat di charger di teras rumah korban, uang sesari sebanyak Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dan perhiasan emas berupa cincin, kalung, gelang dan anting di Dalam Bale Palinggih Dewa Dalem dan hasil pengembangan terduga pelaku juga mengakui telah mengambil 1 (satu) unit Tab Samsung Galaxy A8 warna putih silver di SMKN2 Desa Songan yang diapakai untuk Absensi di SMKN 2 Kintamani. 

Perhiasan emas tersebut sudah di jual di wilayah Kubu, Karangasem dengan harga Rp. 3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan uang Rp. 3.500. 000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah). "Hasilnya dipergunakan pelaku untuk membeli satu unit motor Honda Scoopy warna merah putih,"sebut mantan Kanit Buser Polres Badung ini.  Dan sisa uang yang disita dari pelaku Rp. 2.100.000. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kintamani untuk proses selanjutnya. Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta, keterangan saksi-saksi, Aldi Yasa disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.

Sementara kronologis pengungkapan kasus penggelapan mobil dengan tersangka Mansu,  bermula pada hari Jumat tanggal 16 Juli 2021 sekira pukul 16.00 wita, terlapor datang kerumah pelapor di Br./Ds. Sekaan, Kec. Kintamani, Kab. Bangli dengan maksud untuk meminjam mobil Avansa warna silver DK 1334 KU. Saat itu, pelaku mengaku meminjam mobil korban untuk tujuan mengantar keluarganya yang menikah ke Singaraja. Kemudian setelah 4 (empat) hari mobil pelapor dipinjam, pelapor menanyakan mobilnya bahwa saat itu mobil dibilang masih di pakai 1 (satu) bulan setelah mobil dipinjam. Namun pelapor mendapat informasi bahwa mobilnya itu,  berada di Kecamatan Susut. Setelah dicek mobilnya itu, justru telah digadaikan sebesar Rp. 20 juta. Karena itu, kasus ini dilaporkan ke Polsek Kintamani. "Tersangka penggelapan ini, juga merupakan residivis kasus pencurian. Ini merupakan kasusnya yang ketiga kali," ungkapnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana selama-lamanya 4 tahun penjara.ard/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER