Polsek Payangan Ungkap Pencurian Ribuan Pis Bolong Pura Dalem Pengkung

  • 16 Februari 2022
  • 10:25 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 2413 Pengunjung
Kapolsek Payangan, AKP I Putu Agus Ady Wijaya membeberkan tersangka pelaku pencurian ribuan uang kepeng saat melakukan rilis kasus, Rabu (16/2). Foto : Arimbawa/suaradewata

Gianyar, suaradewata.com - Polsek Payangan berhasil mengungkap pencurian ribuan uang kepeng/pis bolong yang terjadi di Pura Dalem Pengkung, Banjar Payangan Desa, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Gianyar, Jumat (11/2/2022). Sebanyak 4 pelaku berhasil diamankan dalam waktu 9 hari setelah dilaporkan.

Kapolsek Payangan, AKP I Putu Agus Ady Wijaya saat rilis pengungkapan kasus Rabu (16/2/2022) menjelaskan, kasus pencurian dilaporkan oleh seorang warga yang mewakili Desa Adat Payangan Desa pada hari Selasa (1/2/2022). Warga tersebut melaporkan bahwa telah terjadi pencurian uang kepeng asli sebanyak 5000 buah, 2 buah bunga emas dan uang sesari sebanyak Rp 5Juta yang berada di belakang Bale Paruman Pura Dalem Pengkung. Akibatnya, Desa Adat Payangan Desa mengalami kerugian sekitar Rp. 35,8 juta.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Payangan melakukan penyelidikan di TKP, memeriksa saksi - saksi dan mencari petunjuk di sekitar TKP. Dari informasi yang berhasil dikumpulkan, terduga pelaku mengarah ke seseorang yang sebelumnya sempat bekerja membuat tembok penyengker di Pura Dalem Pengkung. Tim opsnal kemudian mencari terduga pelaku yang berasal dari Selat, Kabupaten Karangasem. 

"Setelah mengetahui orang yang dicurigai melakukan pencurian, selanjutnya tim Opsnal pada hari Jumat (11/2/2022) sekira pukul 23.00 wita, mengamankan empat orang lak-laki atas nama, I Kadek S, I Komang GS, I Puti A, I Ketut A. Mereka mengakui telah mengambil pis bolong di Pura Dalem Pengkung, barang bukti pis bolong dan chat terkait pis bolong juga kami dapatkan dari pelaku," jelas AKP Agus Ady didampingi Kasubbag Humas Polres Gianyar, AKP I Nyoman Hendrajaya.

Lebih lanjut diungkapkan, dari tangan pelaku diamankan sebanyak 2.076 keping uang bolong asli. Para pelaku bersama-sama melakukan pencurian dengan membongkar gembok gedong penyimpanan pretima.

"Keempat pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tegasnya. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER