Bawa 32 Paket Ganja, Pria asal Mataram ini Dihukum 8 Tahun

  • 15 Februari 2022
  • 15:30 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1441 Pengunjung
Sidang kasus narkoba di kejari Denpasar dengan tersangka Ari Sardi (33) yang di lakukan secara daring, Foto/Ari Wirasdipta

Denpasar, suaradewata.com  - Ari Sardi (33) pria asal Mataram, NTB oleh Hakim di PN Denpasar dinyatakan terbukti bersalah menguasai dan memiliki narkotika jenis ganja dengan berat 240,28 gram netto. Ia pun dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto, secara virtual menghukum terdakwa bersalah atas perbuatannya melawan hukum dengan menyimpan menguasai serta sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis tanaman berupa ganja.

Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menghukum kepada terdakwa pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," putus hakim.

Selain itu, terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp.2,5 miliar dengan ketentuan bila tidak sanggup membayar maka dapat digantikan dengan tambahan beberapa selama 4 bulan.

Putusan ini hanya mengurangi 1 tahun dari hukuman yang diajukan Jaksa I Putu Sugiawan dari Kejati Bali. Menanggapi putusan hakim, Jaksa dan terdakwa sama-sama menerima.

Sebagaimana dituangkan dalam dakwaan Jaksa. Bahwa pria kelahiran Mataram, 11 Desember 1987 ini ditangkap polisi di kosnya Jalan Kertanegara, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Selasa, 3 Agustus 2021, pukul 21.00 Wita. 

"Saat itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa ganja sebanyak 32 paket klip plastik dengan berat total 249,78  gram bruto atau 240,28 gram netto," tulis JPU dalam  dakwaan.

Terdakwa sendiri mengaku bekerja pada seorang bandar besar bernama Fablo (DPO). Terdakwa bertugas mengambil dan menempel paket ganja sesuai alamat yang diberikan Fablo. 

"Dari pekerjaannya ini, terdakwa sudah menikmati upah sebesar Rp 5,1 juta," tulis Jaksa dalam dakwaan yang dijawab dengan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER