Polres Badung Rilis 7 Kasus Narkotika, Salah Satunya Anggota Ormas Gunakan Senpi

  • 14 Februari 2022
  • 19:30 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1690 Pengunjung
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes menunjukkan barang bukti hasil tangkapan kasus Narkotika. foto : Angga suaradewata

Badung, suaradewata.com - Polres Badung menggelar press release di Mako Polres Badung, Senin, (14/02/2022). Dalam release tersebut, Polres Badung ungkap 7 kasus narkoba yang salah satunya merupakan anggota ormas menggunakan Senjata Api (Senpi). 

Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes mengungkapkan, selama bulan Februari tahun 2022 ini Satnarkoba Polres Badung berhasil ungkap 7 kasus narkotika. Dari 7 kasus tersebut, salah satunya merupakan anggota ormas dan juga ditemukan menggunakan senpi. 

"Kami merilis tangkapan 7 tersangka selama bulan Februari ini. Salah satunya anggota ormas yang pernah ada di Bali dan saat ini kita masih dalami. Kami menemukan adanya senjata api dan sudah dilakukan pengecekan ternyata senjata api ini ilegal tanpa surat surat maupun ijin," ungkap AKBP Dedy Defretes. 

Kapolres menerangkan, tersangka tersebut dikenakan sanksi undang-undang darurat dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Dan kasus narkotika lainnya tentu sama karena memiliki menguasai, menggunakan atau mengedarkan jenis sabu-sabu. Barang bukti lainnya yang diamankan adalah peluru sebanyak 74 butir peluru. 

"Ini masih kita telusuri dari mana tersangka dapatkan kemudian untuk apa. Pengakuan yang didapat tersangka untuk kepentingan jaga diri namun ini tidak dibenarkan oleh undang-undang darurat," terangnya.

Terdapatnya Pin berlogo Badan Narkotika Nasional (BNN) pada barang bukti tersebut, AKBP Dedy Defretes menjelaskan memang dalam saat penangkapan Pin itu sudah ada di dalam box tersebut. Sehingga pihaknya masih mendalami dan mengembangkan terkait temuan Pin berlogo BNN di kotak tersebut. 

"Terus kita kembangkan. Dalam hal ini terus berupaya mengumpul informasi sebanyak banyaknya," jelasnya.

Adapun narkotika yang berhasil diamankan adalah 10,22 gram brutto narkotika jenis sabu, 6,5 butir ekstasi, 54,82 gram brutto narkotika jenis ganja dan 2 pohon tumbuhan ganja.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER