Satu Lagi WNA Kasus Narkotika Dicekal Seumur Hidup Masuk RI

  • 14 Februari 2022
  • 16:25 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1570 Pengunjung
MUS asal Thailand. Wanita berumur 35 tahun yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai (masker warna merah marun/dua dari kanan)

Denpasar, suaradewata.com  - Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi, kembali melakukan pencekalan terhadap seorang Warga Negara Asing untuk tidak diperbolehkan masuk Indonesia seumur hidup terkait kasus penyelundupan narkotika.

Pencekalan ini diberikan kepada seorang wanita berinisial MUS asal Thailand. Wanita berumur 35 tahun ini dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, setelah menjalani hukuman penjara selama 11 tahun di Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan.

Dikatakan Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, pencekalannya didasarkan Pasal 99 Jo. 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. 

"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," jelasnya, dalam siaran persnya.

Jamaruli menjelaskan, Mus ditangkap pihak Bea Cukai Ngurah Rai sesaat setelah turun dari pesawat pada 16 Desember 2010 silam. MUS diketahui membawa 1.280 tablet mengandung narkotika dan 2,68 gram methamphetamine dari Thailand ke Bali dengan cara disembunyikan di dalam perut. 

Selanjutnya, pihak Bea Cukai menyerah MUS ke Polda Bali untuk menjalani penyelidikan hingga menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada tahun 2011 lalu. 

"Sesuai putusan PN Denpasar Nomor 240/PID.SUS/2011/PN DPS tanggal 16 Juni 2011 berupa pidana penjara 13 tahun dengan denda 1 miliar subsider pidana kurungan 1 tahun," kata Jamaruli. 

Usai menjalani hukuman kurang lebih 11 tahun dengan sudah dikurangi berbagai remisi dari pidana pokoknya, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PK.01.01.02-01 tanggal 04 Januari 2022, MUS bebas dari Lapas Perempuan IIA Kerobokan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Ditegaskan Jamaruli, usai bebas MUS sempat ditahan selama 37 hari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sembari menunggu proses pendeportasian. Ia bisa dideportasi setelah Kudubes Thailand di Jakarta menerbitkan Emergency Travel Document, dan telah terbit izin masuk Thailand Pass sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal.

"Sebelum diterbangkan ke Jakarta. MUS terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif. Penerbangan dengan maskapai Batik Airlines ID6051 tujuan Denpasar – Jakarta," terangnya.

Untuk diketahui, MUS dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 113 Ayat 1 Undang – Undang No 23 Tahun 2009 tentang Narkotika.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER