Kemas Narkoba Dalam Bungkus Permen, Dua Sohib di Lapas ini Dihukum 8 Tahun

  • 08 Februari 2022
  • 19:15 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1937 Pengunjung
Sidang kasus narkoba dengan tersangka atas nama Komang Rudi Darmawan (32) secara daraing, Foto/ari/suaradewat

Denpasar, suaradewata.com - Komang Rudi Darmawan (32) yang saat ini menjadi warga Binaan Lapas Klas IIA Kerobokan, harus kembali menambah hukumannya. Itu setelah dirinya kembali diganjar hukuman selama 8 tahun penjara.

Sebagai bandar, napi narkotik ini tidaklah sendiri. Bersama rekannya R.Arum Setyono (36) asal Semarang juga turut dijerat hukuman yang sama. Keduanya juga dikenakan pidana denda masing-masing Rp.3 miliar untuk barang bukti ekstasi dan sabu.

Untuk diketahui, Napi Komang Rudi di tahun 2018 dihukum selama 1,5 tahun, belum tuntas jalani hukumannya Ia sudah kembali harus berurusan dengan hukum dalam kasus yang sama di tahun 2019. PN Denpasar saat itu menjatuhkan hukuman selama 5 tahun. Namun, tidak pernah ada kapoknya kini kembali diganjar selama 8 tahun penjara. 

Sedangkan rekannya, R.Arum Setyono yang sempat sama-sama mendekam di Lapas tahun 2017 diganjar hukuman 4 tahun penjara. Baru 4 bulan menikamati udara bebas di tahun 2021, kembali ketangkap edarkn narkoba dan kini dihukum sama dengan Komang Rudi, rekannya sesama napi dulu. 

Hukuman yang dilayangkan Putu Ayu Sudariasih,SH.,MH.tidak ada yang dikurangi dari tuntutan JPU Ni Wayan Sulasmini,SH. Dimana dalam keterangan di dakwaan penangkapan keduanya diawali dari digrebeknya tempat kos dari terdakwa Arum. Dari penggrebekan petugas BNNP Bali di tempat kos pondok Astari Jalan Bhineka Jati Jaya X Tuban, Kecamatan Kuta.

Dari drama penggledahan di hari Jumat pada tanggal 17 September 2021 sekira pukul 10.30 Wita itu, petugas mengamankan 36 bungkus kulit permen yang didalamnya masing-masing berisi sabu dengan berat bersih 18,09 gram.

Juga ditemukan, 19 buah plastik klip berisi total 95 pil / tablet ekstasi dengan berat keseluruhan 44,75 gram brutto atau 40 gram netto. "Bahwa terdakwa sudah berhasil menjual puluhan paket sabu dan lima butir ekstasi," tulis dalam dakwaan.

Dari keterangan dari terdakwa Arum, mengaku jika seluruh barang mematikan itu adalah milik dari bosnya yang masih mendekam di Lapas Kelas IIA Kerobokan. "Terdakwa Arum menyebut nama Komang Rudi yang merupakan seorang napi sebagai pemilik barang bukti tersebut," Sebut Jaksa dalam dakwaan.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Komang Rudi di dalam Lapas. Petugas sempat kesulitan barang bukti berupa rekapan pembicaraan antara terdakwa 1 dan terdakwa 2. Itu karena HP milik Komang Rudi lebih awal dibuang ketika tau, kurirnya ditangkap.

Namun berkat kejelian petugas, HP yang dibuang Komang Rudi berhasil ditemukan. Terdakwa Rudi mengakui bahwa dirinya yang memerintahkan terdakwa Arum untuk mengedarkan sabu dan ekstasi warna Hijau dan Coklat.

Kedua terdakwa oleh Majelis Hakim PN Denpasar dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 114  ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menghukum kepada masing-masing terdakwa pidana penjara selama 8 tahun, dan pidana denda sebesar Rp.3 miliar Subsidair selama 1 tahun," Putus hakim yang dibacakan melalui sidang online.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER