Suami Aniaya Istri dan Selingkuhannya Hingga Tewas

  • 25 Januari 2022
  • 20:15 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 1629 Pengunjung
Foto Atas: Pelaku yang diamankan petugas di Mapolsek Sukawati sedang dimintai keterangan, Foto Bawah : Korban yang menderita luka bacok di punggung, dievakuasi dari sawah oleh petugas namun akhirnya meninggal dunia sumber foto : ist

Gianyar, suaradewata.com - Polsek Sukawati mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga hingga menghilangkan nyawa orang, Senin (24/1/2022).

Dari informasi yang diterima, kejadian tragis tersebut terjadi di depan counter Setia Cell 2, Banjar Kapal, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Senin (24/1/2022) malam.  Pelaku bernama I Nengah W (36) duduk di depan counter. Saat itu  pelaku sempat memanggil korban bernama Jupriyadi yang sedang jualan di sebelah utara counter milik istrinya. Antara pelaku dan korban sempat ngobrol masalah bisnis tanah. Namun pelaku sudah dendam, pasalnya curiga korban selingkuh dengan istri pelaku yang menyebabkan pelaku ingin menganiaya korban. Pelaku berpura-pura pulang ke rumah untuk mematikan lampu rumah, padahal sampai di rumah, pelaku langsung mengambil senjata tajam jenis sabit, kemudian diselipkan di belakang punggung serta mengambil sebilah pisau kecil yang pelaku simpan di saku celana bagian kanan.

Setelah itu, pelaku kembali ke counter milik istrinya dan duduk di depan. Saat pelaku duduk, korban datang mendekati pelaku. Saat pelaku mendekati korban, korban langsung jongkok sambil menghidupkan rokok, pelaku langsung bangun dan mengambil sabit yang diselipkan di punggung belakang dengan tangan kanan dan langsung bicara dengan korban, "BAN**** KAMU, MENYELINGKUHI ISTRI SAYA,". Pelaku langsung membacok punggung korban sebanyak dua kali sampai mata sabit terlepas dari gagangnya. Korban sembat lari menyelamatkan diri ke arah sawah dengan sabit masih tertancap di punggungnya.

Pelaku hendak mengejar korban namun sempat dilerai oleh seorang warga yang sedang berada di lokasi sehingga pelaku diam di depan counter istrinya. Sesaat kemudian istri pelaku bernama Kadek S (29) keluar dari dalam counter dan mendekati pelaku dan bertanya, "Ada apa ini?". Pelaku yang masih dalam keadaan emosi, langsung berkata kepada istrinya "NYAI SELINGKUH BIIN, NGAKU SING, LAMEN SING NGAKU LAKAR MATIANG (KAMU SELINGKUH LAGI, NGAKU TIDAK, KALAU TIDAK MENGAKU SAYA AKAN BUNUH KAMU). Saat itu pelaku langsung mengambil pisau kecil yang disimpan di saku celana sebelah kanan, kemudian pelaku secara membabi buta langsung melakukan penusukan berulang kali arah tubuh istrinya. Tetapi dihalangi oleh beberapa warga yang mendengar keributan.

Istri pelaku menderita 31 tusukan di beberapa bagian tubuh dan 1 luka sayat di pelipisnya. Petugas yang mendengar ada laporan warga terkait penganiayaan langsung terjun ke TKP untuk mengamankan pelaku. Dan saat diamankan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Sedangkan korban bernama Jupri diselamatkan dari sawah dan dibawa ke RS Ganesa, untuk mendapatkan pertolongan. "Namun tengah malam sekitar pukul 00.05 Wita, pihak rumah sakit mengkonfirmasikan korban telah meninggal dunia," jelas Kapolsek Sukawati, Kompol I Made Ariawan. Sementara itu, istri pelaku yang menderita puluhan luka tusuk masih terselamatkan.  "Pelaku merasa sakit hati setelah mengetahui rekaman percakapan istri pelaku dan korban, sehingga berniat melakukan penganiayaan," lanjutnya.

Pelaku yang kini diamankan di Mapolsek Sukawati, terancam pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara dan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan hukuman 10 tahun penjara. gus/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER