Kena PHK Jadi Kurir, Cecep Dituntut 9 Tahun Penjara

  • 25 Januari 2022
  • 18:45 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1502 Pengunjung
Sidang kasus narkoba di kejari Denpasar dengan tersangka Cecep Firman Efendi (25) yang di lakukan secara daring, Foto/Ari Wirasdipta

Denpasar,suaradewata.com - Cecep Firman Efendi (25), terdakwa asal Cianjur, Jawa Barat ini, terpaksa menjadi kurir sabu untuk menafkahi anak dan istrinya. Terpaksa kerjaan ini dilakukan setelah dirinya diputus kerja saat kondisi pandemi. 

Barang bukti sabu seberat 37,62 gram netto, membuatnya pasrah saat JPU mengajukan tuntutan pidana penjara selama 9 tahun. Tuntutan hukuman itu, dibacakan Jaksa Gede Dewa Anom Rai dalam sidang virtu di PN Denpasar.

JPU dari Kejati Bali ini menilai perbuatan Cecep telah terbukti melawan hukum sebagai perantara jual beli narkotika. Perbuatannya sebagaimana dituangkan dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.   

"Memohon agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 1 tahun penjara," baca Jaksa Anom.

Dalam sidang virtual yang dipimpin hakim Ida Ayu Adnyana Dewi itu, terdakwa menyatakan memohon agar dapat keringanan hukuman dengan pertimbangan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya.

Dalam dakwaan Jaksa Anom, disebutkan terdakwa bekerja dibawah kendali orang yang biasa dipanggil Abang alias Randy. Pada 27 Agustus 2021, terdakwa diperintahkan mengambil tempelan sabu yang berlokasi di bawah pohon di pinggir Jalan Pulau Moyo, Denpasar. 

Selanjutnya, paket sabu seberat 50 gram itu kemudian dipecah menjadi 22 paket plastik klip kecil. Pada hari itu juga terdakwa langsung mengedarkan paket sabu-sabu itu ke sejumlah alamat sesuai perintah Randy. 

Naasnya, saat ia menuju Jalan Gandapura, Denpasar, langsung disergap petugas yang sejak awal mengintai pergerakannya. Ada tiga paket klip plastik berisi sabu yang diamankan petugas saat itu.

Dari pengembangan ke kamar kosnya di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta. Kembali ditemukan 9 paket plastik klip sabu. "Setelah dilakukan penimbangan terhadap 12 paket sabu beratnya adalah 40,28 gram bruto atau 37,62 gram netto," kata Jaksa Anom.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER