Pelajar SMA Jadi Kurir Sabu, Terancam Putus Sekolah

  • 21 Januari 2022
  • 18:20 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1441 Pengunjung
Sidang kasus narkoba di kejari Denpasar dengan tersangka IKA Saputra yang di lakukan secara daring, Foto/Ari Wirasdipta

Denpasar,suaradewata.com - Menjelang tamat sekolah, pelajar SMA yang duduk di bangku kelas XII ini harus kehilangan masa depannya lantaran diadili terkait kasus narkoba. 

Adalah IKA Saputra, yang masuk sekolah negeri ternama di Denpasar ini mengaku sudah menjadi kurir sabu sejak berkenalan dengan seseorang yang dikenalnya bernama IW Suryanata (20) setahun lalu. 

Bersama rekannya, Ia menjalani bisnis sabu sebagai perantara jual beli, melalui bandar bernama Busi (DPO). Untuk menjadi tukang tempel sabu, keduanya menerima upah Rp 50 ribu per alamat.

Kedua terdakwa asal Padang Sambian, Denpasar Barat ini oleh Jaksa Ni Komang Sasmiti, didakwa menjadi perantara jual beli atau memiliki Narkotika golongan I berupa 35 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 30,66 gram.

Dalam dakwaan, kedua terdakwa ditangkap polisi pada Senin 25 Oktober 2021, sekitar pukul 20.15 WITA di sebuah rumah di Jalan Padang Griya, Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat. 

Dari penangkapan itu, polisi tidak menemukan barang bukti yang terkait dengan Narkotika. Kedua terdakwa memang telah menjadi target operasi atas laporan masyarakat.

Kemudian polisi meminta terdakwa untuk menunjukkan handphone miliknya. Terdakwa menjawab handphonenya tertinggal di rumah temannya,  AA Dinata (terdakwa dalam berkas terpisah) yang beralamat di Jl. Padang Griya, Padang Sambian kelod, Denpasar Barat.

Di rumah Dinata, polisi melihat terdakwa Suryanata dengan gelagat yang mencurigakan sedang masuk ke sebuah kamar. Setelah dibuntuti, terdakwa Suryanata terlihat membuka lemari pakaian kemudian mengambil sebuah tas kompek warna hitam untuk disembunyikan di atas plafon kamar.

Saat itu juga polisi langsung mengamankan terdakwa Suryanata bersama tas kompek tersebut. Setelah diperiksa, tas tersebut berisi 35 paket plastik klip sabu dan barang bukti terkait lainnya. 

"Perbuatan kedua terdakwa tersebut telah diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," ungkap jaksa.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER