Nyambi Jadi Kurir, Mahasiswa Fakultas Hukum ini Dihukum 8 Tahun

  • 21 Januari 2022
  • 18:20 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1471 Pengunjung
tersangka kasus narkoba dengan tersangka bernama I Komang Buda Antara (24), seorang mahasiswa kuliah semester akhir di Fakultas Hukum, Foto/Ari Wirasdipta

Denpasar,suaradewata.com - I Komang Buda Antara (24), seorang mahasiswa kuliah semester akhir di Fakultas Hukum, hanya terlihat pasrah saat ketuk palu hakim mengganjarnya selama delapan tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar secara virtual di PN Denpasar ini, pemuda asal Desa Kesiman, Denpasar dinyatakan terbukti bersalah menguasai narkotika berupa 300 butir tablet Ekstasi dan Sabu seberat 9,83 gram netto.

Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menghukum kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun," putus Hakim Putu Suyoga.

Majelis hakim juga mengganjar hukuman pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.2 miliar yang dapat digantikan dengan pidana penjara selama dua tahun penjara.

Hukuman ini sejalan dengan tuntutan dari JPU Kejati Bali, Jaksa Kadek Topan Adhi Putra. Dimana dalam dakwaannya disebutkan awalnya terdakwa hanya menjadi pelanggan atau pemakai sejak tahun 2020. 

Namun lewat setahun, pada 26 Agustus 2021, Joker (DPO) menawari terdakwa pekerjaan mengambil dan menempel sabu. "Karena terdakwa banyak memiliki utang pembelian sabu dengan Joker, akhirnya terdakwa menyanggupi pekerjaan tersebut," kata Jaksa Topan dalam dakwaannya.

Hingga akhirnya, pada 30 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 wita, polisi berhasil menangkap terdakwa saat mengambil tempelan sabu dan ekstasi di Jalan Kerta Lepang IV Lingkungan, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. 

Saat itu, polisi berhasil mengamankan tiga paket plastik masing-masing berisi 100 butir pil ekstasi dari tangan terdakwa. Lalu, polisi melanjutkan penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Kesiman, Denpasar sehingga menemukan barang bukti berupa 10 plastik klip sabu. 

"Total berat keseluruhan 300 butir tablet Ekstasi seberat, 127,66 gram netto dan berat keseluruhan Sabu seberat 9,83 gram netto," sebut Jaksa dalam dakwaan.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER