Tipu Rp.200 Juta, Calo CPNS ini Dihukum 1,6 Tahun

  • 20 Januari 2022
  • 18:30 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1542 Pengunjung
Tersangka calo CPNS dengan tersangka Aldio Putra Prawira (30). Foto: Ari.suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Aldio Putra Prawira (30) yang mengaku memiliki kenalan orang terdekat di pemerintahan, melakukan aksi tipunya untuk bisa menempatkan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) sebagai ASN di Kementerian Keuangan Dirjen Bea dan Cukai.

Majelis Hakim yang diketuai Wayan Kimiarsa, menjatuhkan hukuman yang sama dengan pengajuan dari JPU Ayu Wahyuni Mesi, yaitu 1 tahun 6 bulan. Hukuman ini diberikan berdasarkan perbuatan terdakwa yang dilakukan pada tahun 2016 lalu. 

Berawal dari korban IKI sebagai CPNS yang ingin bisa lolos di Kementerian Keuangan Dirjen Bea dan Cukai. Begitu mendengar informasi jika terdakwa bisa meloloskan untuk CPNS di suatu tempat, korban langsung menemui terdakwa.

Di rumahnya terdakwa, Perumahan Graha Permai Indah, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung, Aldio menjanjikan IKI bisa lulus menjadi CPNS Kementerian Keuangan Dirjen Bea dan Cukai dengan meminta uang sebesar Rp 200 juta. 

"Terdakwa menjanjikan apabila dalam tenggang waktu enam bulan tidak benar bekerja sebagai PNS, maka uang sepenuhnya dikembalikan," sebut Jaksa dalam Dakwaan.

Singkatnya, saksi korban pun menyanggupi membayar Rp 200 juta ke terdakwa secara bertahap. Dana tersebut ditransfer langsung ke nomor rekening BRI 212201000143567 atas nama Aldio Putra Perwira.

Namun hasilnya, korban justru tidak diterima di posisi yang diinginkan. Bahkan uang korban yang dijanjikan juga tidak dikembalikan. Korbanpun melaporkan kepada pihak kepolisian.

Perbuatan terdakwa secara terbukti bersalah telah melawan hukum dan sebagaimana tertuang dalam Pasal 378 KUHP. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," Ketok Palu hakim secara sidang online di PN Denpasar.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER