Masyarakat Mendukung Pengesahan UU Ibu Kota Negara

  • 18 Januari 2022
  • 18:20 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 1420 Pengunjung
Ilustrasi Ibu Kota Negara Baru, Foto/Suber: Google

Opini,suaradewata.com - Dewan Perwakilan Rakyat telah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara menjadi Undang-Undang IKN. Masyarakat mendukung pengesahan tersebut karena akan mengatur pemindahan ibu kota negara dengan sistematis, bertahap, dan lancar.

Jakarta adalah ibu kota Indonesia sejak tahun 1945 dan saat orde lama sempat ada wacana untuk memindahkan  ibu kota ke Palangkaraya, Kalimantan. Alasan Bung Karno sebagai presiden kala itu adalah demi keadilan, karena letaknya di tengah-tengah. Wacana ini akan diteruskan karena ibu kota akan dipindah ke Borneo tetapi tidak di Palangkaraya, melainkan di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Pemindahan ibu kota negara adalah proyek super besar karena tidak bisa selesai hanya dalam beberapa bulan. Prosesnya panjang dan lama karena da banyak sekali yang diurus, mulai dari tahap persiapan, pembuatan aturan-aturan hukum, hingga penyesuaian. Penyebabnya karena pegawai pemerintah akan juga pindah ke Borneo.

Untuk memperlancar kepindahan ibu kota negara maka dibuatlah Undang-Undang IKN (ibu kota negara), sekaligus sebagai payung hukum yang kuat. Kepala/Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa menyatakan bahwa ada tahapan pemindahan ibu kota negara di dalam UU IKN.

Suharso menambahkan, tahapan dilakukan karena pemindahan bukanlah proyek sangkuriang yang dalam sekejap selesai. Namun ada proses yang sangat panjang, dan detailnya adalah: tahun 2022, 2024, dan selanjutnya hingga tahun 2045, baru on board alias benar-benar dipindahkan ibu kotanya dari Jakarta ke Penajam Paser Utara.

Dalam artian, pemerintah sangat serius dalam memindahkan ibu kota Indonesia ke Kalimantan. Pasalnya di Jakarta sudah sangat penuh sesak, baik oleh orang betawi asli maupun pendatang. Jika dibiarkan maka akan sangat berbahaya karena bisa menimbulkan banyak masalah sosial, misalnya kenaikan kasus kriminal karena ada ketimpangan penghasilan dan kepadatan penduduk yang terlalu penuh.

Pemindahan ibu kota negara memang harus dilakukan secara bertahap, slow but sure. Tidak mungkin selesai hanya dalam 1-2 tahun, karena di Penajam Paser Utara harus dipersiapkan dulu untuk dijadikan ibu kota. Apakah di sana kondisi tanahnya sudah siap untuk dijadikan ibu kota? Jangan lupakan fakta bahwa struktur tanah di Kalimantan beda dengan di Jawa, sehingga jika perlu ada perbaikan.

Perbaikan-perbaikan di Penajam Paser Utara juga perlu dibuat, agar nanti tahun 2045 tempat itu benar-benar siap dijadikan ibu kota negara. Perbaikan dilakukan terutama untuk infrastrukturnya sehingga nanti mobilitas Presiden serta para pejabat lain, serta pegawai negeri di sana, akan dipermudah.

Setelah infrastrukturnya dibenahi maka akan dibangun gedung baru sebagai kantor pemerintahan secara resmi. Keberadaan istana kepresidenan baru di Kalimantan tentu harus sesuai standar dan pembangunannya harus sempurna, karena bisa jadi nantinya sang pemimpin negara juga menjadikannya kediaman. Desain memang sudah selesai dan semoga nanti hasilnya 100% perfect.

Sementara itu, anggota panitia kerja Undang-Undang Ibu Kota Negara, TB Hasanudin, menyatakan bahwa harus ada kejelasan status daerah yang nantinya dijadikan ibu kota negara. Dalam artian, nantinya di Penajam Paser Utara apakah berstatus sebagai daerah istimewa, daerah khusus ibu kota, atau yang lain. Sehingga diharap UU IKN akan ditambah pasal-pasal mengenai ini, agar tidak rancu.

Masyarakat mendukung keberadaan UU IKN karena akan memperjelas tahapan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Jika ada payung hukumnya maka akan kuat secara hukum dan tidak rancu. Selain itu, pasal-pasal dalam UU ini bisa ditambah agar menyempurnakan tahapan pemindahan ibu kota negara Indonesia ke Kalimantan.

Deka Prawira, Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER