Dewan dan Dinas Pariwisata Badung Gelar Rapat Kerja, Bahas Pariwisata di Tahun 2022

  • 17 Januari 2022
  • 22:10 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1810 Pengunjung
Komisi II DPRD Kabupaten Badung melaksanakan Rapat Kerja bersama Dinas Pariwisata Kabupaten Badung di ruang rapat Gosana II Sekretariat DPRD Badung, Senin, (17/01/2022).

Badung,suaradewata.com - Komisi II DPRD Kabupaten Badung melaksanakan rapat kerja bersama Dinas Pariwisata Kabupaten Badung di ruang rapat Gosana II Sekretariat DPRD Badung, Senin, (17/01/2022). Rapat kerja tersebut membahas kesiapan pariwisata Kabupaten Badung di tahun 2022. 

Ketua Komisi II DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti mengatakan, dalam rapat kerja tersebut pihaknya bersama Dinas Pariwisata membahas tentang Daya Tarik Wisata (DTW) untuk mempersiapkan pariwisata Badung kedepan. Karena DTW merupakan sumber inti pokok dari Pariwisata Badung. Dan juga ingin mengkolaborasikan dengan berbagai pihak seperti desa adat, masyarakat, pengelola dan lain sebagainya dengan sebuah regulasi- regulasi misalnya bekerja sama dengan pemerintah dan pengelola.

"Jadi siapa pengelolanya dan dasar hukumnya apa pengelolaannya itu dan itu dituangkan dalam perjanjian tertulis. Ini kejelasan ini kedepan harus jelas dan terang," kata Anom Gumanti.

Dari DTW yang Badung miliki, kata Anom Gumanti, pihaknya di Dewan ingin memotivasi di Dinas nantinya untuk mampu menaikkan nilai retribusi sesuai dengan targetnya. Jika tidak ada inovasi kedepan dan tidak ada penguatan regulasi, maka diyakini tidak akan bisa. Justru inilah fungsi dewan nantinya untuk memberikan dorongan dan sekaligus berkolaborasi. Ketika itu ada ranah regulasi jika memang itu perlu dengan perda inisiatif, maka itu akan dilakukan.

"Contoh ketika kerja sama dengan ini apa tiket masuk aja. Menurut kewenangan dari dinas pariwisata, dia hanya bisa dalam perda disebutkan melalui tiket masuk. Sedangkan disitu ada sumber ekonomi yang lain yang dimanfaatkan oleh pengelola. Nah bagaimana dengan pemerintah, karena pemerintah juga memiliki kewenangan sesuai dengan undang-undang nomer 1 tahun 2014 dimana wilayah pesisir itu kewenangan bupati atau pemerintah daerah. Apa tidak ada kontribusinya terhadap pemerintah daerah dalam bentuk lain kan ini perlu kajian demi meningkatkan retribusi kita. Dan nanti pengelolanya akan secara tidak langsung dilindungi oleh sebuah regulasi atau hukum," terangnya. 

Anom Gumanti pun berkeinginan, kedepan dalam mengelola DTW agar dikelola secara profesional. Dan semuanya harus berdasarkan pada regulasi yang ada. "Jadi semuanya harus berdasarkan pada regulasi atau berdasarkan perjanjian perjanjian hukum yang jelas," ungkapnya.

Kadis Pariwisata Kabupaten Badung, I Nyoman Rudiarta menjelaskan, di tahun 2022 ini pihaknya merancang ada penambahan DTW sebanyak 5 DTW yang nanti menjadi harapan bersama. Lima DTW ini juga akan memberikan sebuah kontribusi positif kaitannya dengan pola kerjasama yang akan dibangun antara desa adat dan pemerintah. Karena begitu kita menetapkan sebuah DTW tentunya pasti ada permohonan hak pengelolaan oleh desa adat kepada  pemerintah. Dan itu juga akan menjadi kajian  kita, tentunya Bupati akan memberikan sebuah keputusan berkaitan dengan surat keputusan hak pengelolaan. 

"Berbarengan dengan itu, kita juga kerjasama dengan pengelola melakukan sebuah konsep kerjasama yang didalamnya tentunya akan dituangkan dalam peraturan daerah tentang besaran retribusi. Karena kita tidak mau besaran kontribusi atau kerjasama yang kita rancang itu berdampak negatif diterima oleh masyarakat," jelas Nyoman Rudiarta.

Ia pun berharap, hal ini bisa berdampak positif, karena ada payung hukum dalam pemungutan retribusi yang juga nanti ada persentase yang diberikan kepada pengelola dan juga kepada pemerintah daerah. Dan tentunya DTW yang bisa dikelola itu karena haknya atau tempat DTW tersebut merupakan penguasaan dari pemerintah bukan pribadi. Setelah itu baru mengacu kepada perjanjian kerjasama yang kita tuangkan besarannya.

"Dalam pengelolaan itu ada hak dan kewajiban. Nanti harus mengikuti apa yang menjadi keputusan bapak Bupati terkait dengan hak kepengelolaan," terang Mantan Camat Kuta ini.

Dewan yang hadir dalam rapat tersebut yakni I Gusti Anom Gumanti, I Nyoman Dirga Yusa, Ni Luh Kadek Suastiari, IGA Agung Inda Trimafo Yudha, I Gusti Lanang Umbara, I Nyoman Karyana, I Nyoman Suka dan I Made Wijaya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER