Nyambi Jadi Kurir, Seorang Ojol Dihukum 7 Tahun

  • 14 Januari 2022
  • 18:35 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1893 Pengunjung
Sidang kasus narkoba di PN Denpasar dengan tersangka Ahmad Nurdin (33) yang di lakukan secara daring, Foto/Ari Wirasdipta

Denpasar,suaradewata.com - Ahmad Nurdin (33) yang kesehariannya bekerja sebagai ojek online, justru nyambi sebagai kacung narkoba. Ia pun oleh Hakim di PN Denpasar dijatuhi hukuman pidana selama 7 tahun penjara.

Hukuman yang dibacakan Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi, tidak mengurangi tuntutan yang diajukan pihak JPU Luminesensi dari Kejati Bali. Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menghukum kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp.2 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti penjara selama 2 tahun," putus hakim.

Terdakwa yang menerima putusan hakim, sebagaimana dalam dakwaan diamankan berikut barang bukti berat 20,45 gram sabu di kamar kosnya Jalan Kerta Dalem Sari IV, Blok M,No.5,Lingkungan Kerta Sari, Denpasar, 9 Oktober 2021 pada pukul 15.30 Wita. 

Pria asal Desa Lagonsari, Kecamatan Pameungpeuk, Bandung, Jawa Barat ini mengaku bahwa barang tersebut milik salah seorang napi di Lapas Kerobokan. Dirinya hanya mengenal dengan nama Pak De.

Bahwa selama ini sejak tahun kemarin sudah menjalankan bisnis ini serambi ngojek. Terakhir dirinya sambil mengantarkan pesanan orderan makan, langsung mengambil tempelan di Jalan bay pass Ida Bagus mantra di daerah Sukawati, Gianyar. 

Belum sempat melakukan perintah lanjutan dari Pak De. Dirinya sudah diamankan di kamar kosnya oleh tim buser narkoba dari Polda Bali. Dari penggeledahan di kamar kos terdakwa, ditemukan sebanyak 6 paket sabu dengan berat total 20,45 gram netto berhasil diamankan petugas.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER