Sanksi Jika Gelar Ogoh-ogoh, Tergantung Bandesa Adat dan Yowana

  • 12 Januari 2022
  • 09:40 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 2147 Pengunjung
Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kabupaten Tabanan, Drs I Wayan Tontra, MM

Tabanan, suaradewata.com – Sanksi yang diatur dalam Serat Edaran Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor 009/SE/MDA-Prov Bali/XII/2021 terkait dengan ketentuan Pagelaran Ogoh-ogoh tahun 2022 poin nomor 2 huruf H menurut penjelasan Bendesa Madya MDA Tabanan disepakati bersama-sama oleh pihak Bendesa Adat dan Yowana setempat.

Drs. I Wayan Tontra MM selaku Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kabupaten Tabanan saat ditemui di kediamannya di Desa Kelating Pada Selasa malam (12/01/2021) menjelaskan bahwa apabila ada kelompok ogoh-ogoh yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi, sanksinya disepakati bersama. "Sanksinya disepakati bersama melalui rapat antara Bendesa Adat dan Kelompok Ogoh-ogoh" jelas Wayan Tontra.

Wayan Tontra juga sebagai Ketua FKUB Kabupaten Tabanan menjelaskan bahwa dikeluarkannya SE MDA ini merupakan kesempatan untuk berkreatifitas namun tetap dengan ketentuan prokes karena masih dalam status Pandemi. "ini diberikan peluang untuk melaksanakan kreatifitas namun tetap menerapkan prokes" ungkap Tontra.

Saat diminta komentar mengenai Desa Adat Kota yang sepakat untuk tidak membuat Ogoh-ogoh Tontra mengatakan tidak apa-apa karena sudah kesepakatan mereka dan itu hak mereka. "Tidak masalah itu hak mereka, tapi nanti masalahnya saat pemuda disana ngumik (nyinyir) disana kok boleh, disini kok ga boleh, nah itu nanti tanggung jawab mereka untuk memberikan alasan"  Pungkas Tontra. bay/red

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER