Bantu Warga Kurang Mampu Dapatkan Keadilan, PN Bangli Bentuk Posbakum 

  • 11 Januari 2022
  • 17:55 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 1444 Pengunjung
Ketua PN Bangli bersama Ketua Peradi Denpasar lakukan penandatangan kerjasama terkait pembentukan Posbakum, Selasa (11/9). SD/Ist

Bangli, suaradewata.com -  Guna memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat khususnya masyarakat tidak mampu untuk memperoleh keadilan, Pengadilan Negeri (PN) Bangli secara resmi membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Pembentukan Posbakum ini, ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara PN Bangli dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC)  Peradi Denpasar, Selasa (11/01/2022).  

Penandatangan dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangli Redite Ika Septina, SH.MH dengan Ketua DPC Peradi Denpasar I Nyoman Budi Adnyana, SH.MH.C.L.A. Pada kesempatan itu, Ketua Pengadilan Negeri Bangli  Redite Ika Septiana mengatakan sesuai amanat dalam UU. No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Perma No 1 Tahun 2014,  tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan, maka setiap orang berhak untuk memperoleh bantuan hukum. “Mahkamah Agung sendiri memberi akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat tidak mampu,  salah satunya melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan,”katanya. 

Lanjut dia, Posbakum ini nantinya bertugas memberikan layanan hukum berupa pemberian informasi yang jelas dan akurat, konsultasi yang seimbang dan komprehensif, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan. “Saya harapkan petugas Posbakum bisa membantu dalam hal penerapan gugatan sederhana dan prosedur persidangan E- Litigasi dalam hal perkara permohonan dan gugatan,”pintanya.

Untuk diketahui, disampaikan data pemohon layanan Posbakum di tahun 2021 hanya mencapai 10 orang, artinya hanya 5% dari total jumlah perkara gugatan dan permohonan. “Saya harapkan di tahun 2022, ada peningkatan jumlah pemohon layanan Posbakum supaya target capaian kinerja bulanan kita tinggi dalam hal persentase pencari keadilan golongan tertentu melalui Posbakum,”pungkasnya.ard/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER