Kompak Jadi Kurir, Dua Sahabat ini Dihukum Denda Rp3,5 Miliar

  • 06 Januari 2022
  • 21:25 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1709 Pengunjung
Sidang kasus narkoba di PN Denpasar dengan tersangka Ferry (33) dan Reynaldi (27)

Denpasar,suaradewata.com - Dua kurir Sabu dan Ganja, bernama Ferry (33) dan Reynaldi (27) dalam putusan di PN Denpasar, diganjar hukuman selama 6 tahun penjara. Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp3,5 miliar.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa ini bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (1)  jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika. 

Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja dan sabu.

"Menghukum kepada masing-masing terdakwa pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 3,5 miliar yang bilamana tidak dapat dibayarkan, maka digantikan dengan penjara selama 2 tahun," ketok palu hakim dalam sidang online.

Terdakwa hanya menganggukkan kepala tanda menerima putusan hakim. Senada dengan I Putu Sugiawan,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara. 

Untuk diketahui, bahwa kedua sahabat ini diamankan Minggu tanggal 29 Agustus 2021 sekira pukul 10.30 Wita bertempat di Jalan Dewi Madri Gang Dewi Bulan, Denpasar. 

Dari sini, berlanjut penyidikan ke kamar Kos kedua terdakwa di Jalan Seruni Peguyangan Kangin,  Denpasar Utara. "Petugas berhasil mengamankan ganja dengan berat 78,37 gram netto dan Sabu  berat 11,27 gram netto," sebut Jaksa dalam dakwaan.

Sebelumnya terdakwa Ferry  ditelpon oleh terdakwa Reynaldi yang mengatakan kalau terdakwa  Cecep Dirman Ependi (penuntutannya secara terpisah) menawari bekerja menempel narkotika. Karena terdesak ekonomi, pekerjaan itupun disetujui oleh keduanya, yang sudah lama pensiun menjadi kurir.

Selanjutnya tanggal 16 Agustus 2021 seseorang bernama Lin (DPO) membawakan ganja sekitar setengah kilogram ke kos kedua terdakwa dan langsung memecah paket ganja menjadi 36 paket dengan berat masing-masing 10 gram netto menggunakan timbangan dan plastik klip dan sisa batangnya seberat 140 gram. 

Dari sini, terdakwa bersamaan mulai melakukan tugas menempel sesuai dengan perintah. Selebihnya ada juga yang terdakwa konsumsi sendiri. mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER