Warga Desa Sumberklampok Dapat Sertifikat Hak Atas Tanah Gratis Setelah 61 Tahun Berjuang

  • 03 Januari 2022
  • 12:30 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1626 Pengunjung
pidato gubernur koster dan wakil gubernur cok ace

Denpasar, suaradewata.com - Permasalahan yang sudah lama tidak terselesaikan, angayubagia pada tahun 2021 sertifikat tanah warga Desa Sumberklampok dapat diselesaikan dan dibagikan.

“Total tanah di Desa Sumberklampok sebagai objek Reforma-Agraria sebanyak 612 hektar, diberikan kepada warga seluas 458 hektar dan menjadi aset Pemerintah Provinsi Bali seluas 154 hektar. Tanah yang dibagikan kepada warga mencangkup 813 sertifikat tanah garapan warga dan 800 sertifikat tanah tempat tinggal,” demikian yang disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali, Bapak Tjok Oka Sukawati dalam pidato akhir Tahun 2021 dalam rangka menyongsong Tahun Baru 2022 menuju Bali Era Baru melalui visi pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana pada Sukra Umanis, Merakih, tanggal 31 Desember 2021.

Berdasarkan data Humas Pemprov Bali pada, Senin (Soma Wage Tambir) 3 Januari 2022 dijelaskan bahwa Gubernur Bali, Wayan Koster dalam pidatonya kemudian menegaskan pembagian sertifikat secara gratis ini merupakan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Bali dalam melaksanakan kebijakan Reforma-Agraria dan keberpihakan penuh kepada pihak warga Desa Sumberklampok. Hal ini tentu sangat membahagiakan bagi warga Desa Sumberklampok, karena baru mendapatkan sertifikat kepemilikan hak atas tanah secara gratis sehingga memiliki kepastian masa depan setelah berjuang cukup panjang selama 61 tahun, sejak tahun 1960.


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER