Zaenal Tayeb Menunggu Nasib Hasil PT

  • 28 Desember 2021
  • 19:50 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1468 Pengunjung
I Wayan Yasa menyatakan Zaenal Tayeb

Denpasar,suaradewata.com - Sebagaimana diketahui, Majelis hakim yang diketuai I Wayan Yasa menyatakan Zaenal Tayeb terbukti bersalah atas kasus memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik.

Dalam putusannya di PN Denpasar secara virtual menghukum mantan promotor tinju dunia Chris Jhon, vonis 3 tahun 6 bulan. Keputusan yang dibacakan pada 25 November lalu, setidaknya lebih tinggi setengah tahun dari tuntutan JPU Kejari Badung.

Sikap Milla Tayeb,SH selaku kuasa hukum dari Zaenal Tayeb sehari setelah dibacakannya putusan hakim, langsung mengajukan upaya untuk banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar.

Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, menyampaikan bahwa begitu menerima laporan upaya banding dari pihak terdakwa. Maka pihaknya secara tidak langsung mengikuti untuk banding.

"JPU juga mengajukan banding. Surat pengajuan diajukan 29 November, lalu. Untuk hasil putusan dari Pengadilan Tinggi Denpasar, belum kita terima," singkat Bamax.

Sebagaimana dalam sidang sebelumnya keputusan yang diterima Zainal Tayeb berbeda dengan Yuri Pranatomo yang sebelumnya diputus bebas oleh majelis hakim PN Denpasar.

Bahwa terdakwa Yuri dan Zaenal Tayeb, satu paket dalam terlapor terkait kasus memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik dan penipuan. Dalam perkara Yuri, pihak JPU dari Kejari Badung mengajukan banding ke PT Denpasar dan hasilnya menguatkan putusan dari PN Denpasar.

Majelis hakim menilai Zainal Tayeb tidak mengakui perbuatannya, hingga korban dirugikan Rp 21 miliar. Kata hakim, jumlah nominal itu bukanlah nilai uang yang kecil. Hal tersebut jadi pertimbangan hakim menghukum lebih tinggi dari tuntutan JPU yang sebelumnya mengajukan hukuman 3 tahun penjara.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER