Mantan Sekda Buleleng Usai Natal Diadili Secara Virtual

  • 24 Desember 2021
  • 21:10 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1515 Pengunjung
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Dewa Ketut Puspaka (58) beserta petugas PN Denpasar, Foto/Ari

Denpasar,suaradewata.com - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Dewa Ketut Puspaka (58), dijadwalkan akan disidangkan Selasa (28/12) nanti. Ini menyusul telah rampungnya dakwaan oleh Jaksa penuntut umum dari Kejati Bali.

Terdakwa nantinya akan disidangkan secara virtual terkait perkara dugaan gratifikasi pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng, pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang, dan penyewaan lahan tanah desa Yeh Sanih, serta TPPU.

"Sudah dijadwalkan untuk sidang perdana dari terdakwa Dewa Ketut Puspaka. Sidang tindak pidana korupsi ini akan digelar online," terang juru bicara PN Denpasar, I Gede Putra Astawa.

Penunjukkan majelis hakim yakni Heriyanti selaku ketua majelis hakim didampingi hakim anggota, Kony Hartanto dan hakim adhoc Nelson.

Seperti diketahui, Puspaka sendiri ditahan JPU sejak 18 Oktober 2021. Seluruh berkas terkait perkara Puspaka ini dilimpahkan ke pengadilan pada 20 Desember 2021.

Barang bukti yang dilimpahkan sebanyak 192 dokumen. Di antaranya tanah milik atas nama Umi Balqis dengan SHM 01775/Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, seluas 494 meter persegi yang diperoleh tanggal 29 November 2016 beserta bangunan yang ada di atasnya.

Kemudian tanah milik Dewa Ketut Puspaka dengan SHM 17369/Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, seluas 150 meter persegi yang diperoleh tanggal 20 November 2019 beserta bangunan yang ada di atasnya.

Ada juga tanah milik atas nama I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa dengan SHM 03827/Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, seluas 121 meter persegi yang diperoleh tanggal 20 November 2017 beserta bangunan yang ada di atasnya.

Dalam kasus ini, Puspaka diduga telah menerima uang senilai Rp.16 miliar. Tindak pidana gratifikasi ini dilakukan Puspaka pada saat dirinya tengah menjabat sebagai Sekda Buleleng.

Puspaka dijerat Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf a atau huruf b atau huruf g UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU NO 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER