Lama Pensiun Jadi Kurir, Dua Pria ini Dituntut 7 Tahun
- 23 Desember 2021
- 19:30 WITA
- Denpasar
- Dibaca: 1540 Pengunjung
Denpasar,suaradewata.com - Dua kurir Sabu dan Ganja, bernama Ferry (33) dan Reynaldi (27) oleh JPU dalam sidang yang digelar online oleh PN Denpasar, dituntut hukuman masing-masing selama 7 tahun penjara.
I Putu Sugiawan,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam amar tuntutannya, menyebut bahwa keduanya diamankan Minggu tanggal 29 Agustus 2021 sekira pukul 10.30 Wita bertempat di Jalan Dewi Madri Gang Dewi Bulan, Denpasar.
Dari sini, berlanjut penyidikan ke kamar Kos kedua terdakwa di Jalan Seruni Peguyangan Kangin, Denpasar Utara. "Petugas berhasil mengamankan ganja dengan berat 78,37 gram netto dan Sabu berat 11,27 gram netto," sebut Jaksa dalam dakwaan.
Sebelumnya terdakwa Ferry ditelpon oleh terdakwa Reynaldi yang mengatakan kalau terdakwa Cecep Dirman Ependi (penuntutannya secara terpisah) menawari bekerja menempel narkotika. Karena terdesak ekonomi, pekerjaan itupun disetujui oleh keduanya, yang sudah lama pensiun menjadi kurir.
Selanjutnya tanggal 16 Agustus 2021 seseorang bernama Lin (DPO) membawakan ganja sekitar setengah kilogram ke kos kedua terdakwa dan langsung memecah paket ganja menjadi 36 paket dengan berat masing-masing 10 gram netto menggunakan timbangan dan plastik klip dan sisa batangnya seberat 140 gram.
Dari sini, terdakwa bersamaan mulai melakukan tugas menempel sesuai dengan perintah. Selebihnya ada juga yang terdakwa konsumsi sendiri. "Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja dan sabu," sebut Jaksa.
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menuntut kepada masing-masing terdakwa pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp3,5 miliar, Subsider 2 tahun penjara," tuntut Jaksa Sugiawan.mot/nop
Komentar