UU Cipta Kerja Solusi Mempercepat Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19

  • 21 Desember 2021
  • 15:55 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 1483 Pengunjung
Ilustrasi uu cipta kerja/ foto: Google

Opini,suaradewata.com - UU Cipta Kerja merupakan langkah berani Pemerintah untuk menyederhanakan regulasi yang selama ini membekap investasi. Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional yang sebelumnya terimbas pandemi Covid-19.
Undang-undang yang dirumuskan pada era Jokowi-Ma’ruf Amin tersebut diyakini akan dapat mendorong perbaikan kondisi iklim penanaman modal melalui investasi di Indonesia ke arah yang lebih baik. 
Salah satu pembahasan yang tercantum dalam undang-undang Cipta Kerja adalah terkait kemudahan investasi di Indonesia demi mendukung pertumbuhan usaha dan bisnis. UU Ciptaker diharapkan dapat memberikan kemudahan untuk membuka usaha serta investasi yang implikasinya adalah dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja.
    UU Ciptaker ini juga mengatur mengenai ketenagakerjaan, seperti aturan jam kerja, pesangon, upah, serta mekanisme pekerja kontrak yang ditujukan untuk dapat meningkatkan kepastian dan kualitas pekerja di Indonesia. Oleh karena itu, diharapkan undang-undang tersebut dapat menjadi solusi masalah pengangguran serta angkatan kerja baru yang belum mendapatkan kesempatan bekerja.
    Selain memudahkan dalam menyerap tenaga kerja dan kemudahan mendirikan usaha maupun perusahaan, UU Cipta Kerja juga memiliki tujuan positif lainnya untuk mempermudah peningkatan investasi di Indonesia. Dalam hal ini, target investasinya buukan hanya dari Penanaman Modal Asing (PMA) saja, tetapi juga Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
    Arsjad Rasjid selaku Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Pengusaha Nasional mengungkapkan, pengimplementasian undang-undang (UU) Cipta Kerja menjadi salah satu solusi penyelesaian berbagai persoalan regulasi yang selama ini membelenggu pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
    Arsjad menyatakan, UU Cipta kerja merupakan wujud nyata dari reformasi struktural secara besar-besaran yang dilakukan oleh Presiden Jokowi demi menciptakan iklim investasi yang kondusif, membuka lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan di Indonesia.
    Ia mengatakan, tanpa adanya reformasi struktural pertumbuhan ekonomi di Indonesia akan sulit ditingkatkan karena ego struktural yang sangat kuat, baik di Kementerian/Lembaga (K/L) maupun pemerintah daerah.
    Uki Dhaniswara K Harjono selaku pakar Hukum Pembangunan Ekonomi, memberikan apresiasi terhadap pemerintah yang telah menghadirkan produk hukum baru, dimana regulasi tersebut dinilai memberikan harapan bagi Indonesia untuk memulihkan ekonomi, regulasi tersebut adalah UU Cipta Kerja.
    UU Cipta kerja (Ciptaker) yang terdiri dari 116 pasal ini, mampu merevisi 77 UU dimana sebelumnya ternyata berisi undang-undang yang saling tumpang tindih dan tidak ada kepastian. UU Ciptaker sendiri, menyentuh masalah perizinan dan penanaman modal di mana penerapan dari UU ini merupakan upaya dalam meningkatkan investasi yang akan membuka lapangan kerja lebih luas.
    Dirinya berujar, salah satu sisi positif dari UU Cipta Kerja adalah, kemudahan dalam membangun perusahaan, jika dulu membangun perusahaan dibutuhkan dana minimal Rp 50 juta, maka dengan adanya UU Cipta kerja, regulasi tersebut ditiadakan. Uki menilai, UU Cipta kerja juga sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada serta tantangan ke depan.
    Seperti memanfaatkan bonus demografi ang akan dialami Indonesia dalam 10-20 tahun mendatang, kemudian menyederhanakan, menyinkronkan dan memangkas regulasi dikarenakan terlalu banyaknya aturan yang diterbitkan di pusat dan daerah yang menghambat kegiatan berusaha dan penciptaan lapangan kerja.    
    Uki mengatakan, pada tahun 2030 nanti Indonesia akan mengalami bonus demografi dimana puncaknya adalah pada tahun 2040. Artinya, jumlah usia produktif komposisinya jauh lebih besar. Sehingga diperlukan solusi konkrit untuk mengantisipasi bonus demografi ini dengan peningkatan lapangan kerja.
Dalam UU Cipta Kerja juga diatur pula kemudahan dalam mengembangkan UMKM, diantaranya, kegiatan usaha UMKM dapat menjadi jaminan untuk mengakses kredit pembiayaan usaha. Tak hanya itu proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) juga disebut akan dipermudah dan disederhanakan.
    UU Cipta Kerja juga bertujuan untuk meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi. UU Cipta Kerja juga tetap mengatur hak dan perlindungan upah pekerja atau buruh sebagaimana peraturan perundang-undangan yang ada sebelumnya.
    UU Cipta Kerja menjadi angin segar bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia, beragam kajian telah dilakukan dan tentunya uu ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pengusaha dan pekerja.
Agung Wicaksono,  Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER