Ambil Tempelan Sabu, Dua Remaja Belia ini Dituntut 7 Tahun

  • 20 Desember 2021
  • 18:30 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1506 Pengunjung
Sidang kasus narkoba di kejari Denpasar dengan tersangka Achmad Sobbirin dan Achmad Izzul yang di lakukan secara daring, Foto/Ari Wirasdipta

Denpasar,suaradewata.com - Petualangan dua remaja Achmad Sobbirin dan Achmad Izzul menjadi kurir sejak Agustus lalu harus berakhir di jeruji besi. Kedua remaja berumur 20 tahun ini dituntut JPU dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Dalam sidang yang digelar secara online ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya,SH meyakinkan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan pidana melakukan Pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Ditangkapnya kedua remaja ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap maraknya peredaran narkotika di wilayah Kerobokan Kelod. Saat itu, Kamis 05 Agustus  2021 sekitar pukul 18.00 Wita.

"Petugas mendapat keduanya mengendarai sepeda motor dan berhenti di depan Pertokoan Kosong Jalan Sunset Road, Kerobokan Kelod, Kuta Utara,"tulis dalam dakwaan.

Saat itu diketahui, terdakwa Sobirin masih berada di atas sepeda motor. Sedangkan terdakwa Izzul terlihat meletakkan sesuatu berdasarkan petunjuk foto kirim lokasi tempelan pada HP.

Saat itu juga petugas dari Polda Bali melakukan penggeledahan. Dari terdakwa Izzul diamankan barang bukti berupa tiga paket plastik klip bening berisi sabu berat masing-masing, 5,29 gram netto ( diberi kode A1 ) dan 5,28 gram netto ( diberi kode A2 ), 0,19 gram netto diberi kode B.

Dari pengakuan terdakwa Sobirin, mengakui masih memiliki dan menyimpan sabu di kamar kos jalan Tegal Sari Tibubeneng, Kuta Utara. Dari penggeledahan lanjutan, ditemukan kembali di bawah meja kompor satu klip sabu berat 0,06 gram netto (diberi kode C) serta alat bukti penguat lainnya.

Bahwa keduanya mengaku baru menjadi kurir sejak awal Agustus. Mereka diperintahkan oleh seseorang yang dikenalnya bernama Panjul (DPO) untuk mengambil tempelan dan melakukan transaksi.

Berdasarkan yang tertuang dalam dakwaan, Jaksa dari Kejati Bali ini menuntut terdakwa hukuman selama 7 tahun penjara. "Memohon agar kedua terdakwa dihukum masing-masing selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp.2 miliar, Subsider 1 tahun," tuntut Jaksa Eddy.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER