Polsek Mengwi Ringkus Residivis Pencuri Handphone

  • 19 Desember 2021
  • 20:25 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1553 Pengunjung
Polsek Mengwi Amankan Pelaku Pencurian, Foto/Angga/polsek mengwi

Badung, suaradewata.com - Jajaran Polsek Mengwi akhirnya berhasil meringkus pelaku pencuri Handphone (Hp) di Proyek Lapangan Tenis, Banjar Kang-Kang Desa Pererenan Kecamatan Mengwi Badung, Jumat dini hari, (03/12/2021). Kini pelaku ditahan di Mapolsek Mengwi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kanit Reskrim Polsek Mengwi, Iptu Ketut Wiwin Wirahadi menerangkan berdasarkan laporan dari Susanto (36) dan Tri Rinto Hartono (39) asal yang sama dari Jawa Tengah mengatakan bahwa Handphone (Hp) miliknya hilang. Dijelaskan pada hari Kamis, (02/12/2021), sekira pukul 21.00 dirinya tidur terlebih dahulu menaruh 1 buah HP xiaomi redmi 5 plus warna hitam miliknya disamping. Sedangkan korban Tri Rinto Hartono masih lembur mengecat tembok. Selanjutnya sekitar pukul 23.30 wita korban Tri mengecas 1 buah HP xiaomi redmi note 5a warna silver miliknya setelah itu Tri tidur.

Keesokan harinya, pada hari Jumat, (03/12/2021), sekira pukul 05.30 wita korban Susanto terbangun hendak mengambil Hp xiaomi redmi 5 plus warna hitam beserta dompet miliknya sudah tidak ada. Kemudian Susanto membangunkan korban Tri untuk menanyakan HP miliknya ternyata 1 buah HP xiaomi redmi note 5a warna silver milik Tri juga sudah tidak ada. 

"Mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya pencurian. Team Opsnal langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP dan pengumpulan bahan keterangan dari pelapor dan saksi," terang Iptu Ketut Wiwin Wirahadi, Minggu, (19/12/2021).

Selanjutnya, pada hari Sabtu, (18/12/2021), team opsnal polsek mengwi berhasil memperoleh informasi, bahwa pelaku atas nama Piter Baiyo Bili (33) asal Sumba Barat Daya NTT berada di jimbaran. Selanjutnya team opsnal polsek mengwi melakukan pembuntutan terhadap pergerakan pelaku di Jimbaran. Dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah tempat kos kosan di Taman Sari Benoa.

"Jadi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 2 buah HP redmi,dan 1 buah dompet di Proyek Lapangan Tenis. Dan motif pelaku melakukan pencurian adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari," ujarnya. 

"Pelaku pernah ditangkap oleh Polsek denpasar selatan tahun 2016 dalam kasus pencurian yang divonis 1 tahun penjara," imbuhnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER