Pemerintah Memperkuat Pengawasan Prokes Jelang Nataru

  • 17 Desember 2021
  • 19:10 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 1450 Pengunjung
ilustrasi Prokes, Foto/Sumber: Google

Opini,suaradewata.com - Pemerintah akan memperkuat pengawasan protokol kesehatan (Prokes) menjelang Natal dan Tahun Baru. Pengetatan pengawasan tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya lonjakan Covid-19.

Berkaca dari pengalaman sebelumnya, masa liburan merupakan waktu di mana kasus aktif Covid-19 mengalami peningkatan. Oleh karena itu pengawasan perlu diperkuat agar Indonesia tidak mengalami kejadian yang pernah terjadi pada bulan Juni 2021 lalu.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan penerapan aturan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan diterapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran virus Covid-19.

            Menkominfo menjelaskan bahwa melalui sidang kabinet, pemerintah memutuskan untuk memperkuat pengawasan pada periode Nataru nantinya untuk menghindari penyebaran Covid-19. Keputusan tersebut diambil berdasarkan pengamatan secara mendalam, serta beragam informasi terbaru tentang varian baru Omicron yang mengindikasikan bahwa varian tersebut relatif tidak terlalu mengkhawatirkan.

            Pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat pada perayaan Nataru diharapkan dapat menjaga momentum penanganan pandemi di Indonesia yang berjalan dengan cukup baik. Hal ini diperlukan karena tahun depan Indonesia akan menjalankan Presidensi G20 dan mengharapkan pemulihan yang saat ini sudah bertumbuh lebih baik.

            Johny berujar, caranya bukan dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tapi dengan pengetatan selama Nataru. Sehingga akan ada Inmendagri yang secara khusus akan disiapkan bagi aktivitas masyarakat saat Nataru, dengan tetap dapat mengendalikan atau mewaspadai adanya Covid 19.

            Ia juga menjelaskan, dalam protokol kesehatan selama Nataru tersebut terdapat sejumlah aturan pengetatan, tetapi tidak akan ada kebijakan penyekatan. Menkominfo juga menerangkan bahwa pengetatan tersebut akan melingkupi tiga regulasi utama yang akan diatur dalam Inmendagri.

            Pertama, perjalanan hanya boleh dilakukan oleh warga yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap. Menkominfo juga mengajak kepada masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi atau melengkapi vaksinnya hingga dua kali, karena warga yang belum lengkap vaksinnya tidak diperbolehkan untuk bepergian. Demikian juga bagi siapapu yang sedang sakit, diharapkan untuk tetap di rumah.

            Kedua, perayaan Natal dan tahun baru tidak diberbolehkan. Namun, ibadah tetap diperbolehkan dengan kapasitas yang diatur, yaitu maksimal 50% dari kapasitas yang ada. Ia juga menyebutkan bahwa pemanfaatan ibadah secara digital juga dapat digunakan.

            Ketiga, Olahraga dan seni yang melibatkan penonton dilarang untuk dilaksanakan. Sendangkan restoran dan mall tetap buka dengan kapasitas 75%.            Pemerintah juga tetap melakukan pengetatan baik di pintu masuk negara, untuk mencegah pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk bersama virus omicron.

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memperpanjang masa karantina bagi Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang bepergian ke luar negeri. Menurut Luhut, perpanjangan masa karantina tersebut bertujuan untuk merespon atas merebaknya varian Omicron.

            Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember 2021.

            Selain itu, dirinya juga mengatakan bahwa pejabat pemerintah dilarang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Larangan tersebut ditujukan kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.

Satuan Tugas (SATGAS) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Surat edaran tersebut berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

            Sejumlah hal yang melatarbelakangi diterbitkannya SE tersebut adalah, bahwa pada saat ini telah ditemukan varian baru dari virus corona di Afrika Selatan, varian tersebut adalah Omicron, yang penyebarannya telah meluas ke beberapa negara di dunia, sehingga diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional sebagai upaya memproteksi Warga Negara Indonesia dari kasus importasi.

            Tentu saja yang paling penting adalah memperkuat protokol kesehatan dan mempercepat program vaksinasi. Tak lupa aplikasi pedulilindungi juga sangatlah efektif untuk kepentingan pelacakan dan menekan penyebaran Covid-19.

            Penguatan pangawasan protokol kesehatan jelang Natal dan Tahun baru tentu sangat diperlukan, di tengah kabar munculnya varian Covid-19 yakni Omicron yang telah ditetapkan sebagai varian of concern oleh World Health Organization (WHO) beberapa waktu yang lalu.

Abimanyu Abhiseka, Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER