Jadi Penyalur Ganja di Bali, Dua Pengedar ini Divonis Berbeda

  • 17 Desember 2021
  • 16:15 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1565 Pengunjung
Sidang kasus penyalur ganja secara daring di PN Denpasa , (Foto/ari/suaradewata)

Denpasar,suaradewata.com - Jika pemasoknya bernama Siswoyo (berkas terpisah) pria asal Banyuwangi di hukum hukuman selama 14 tahun penjara. Kini jaringannya I Putu Yuda Pramana dan Putu Gede Sudiarsa (napi LP Kerobokan) diganjar hukuman berbeda.

Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi, yang memimpin jalannya sidang perkara ini secara virtual, menyebut hukuman untuk Putu Gede Sudiarsa selama 12 tahun penjara. Sedangkan Putu Yuda Pramana dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa IBM Argita Chandra menuntut keduanya masing-masing pidana penjara selama 13 tahun. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menghukum kepada terdakwa Putu Gede Sudiarsa pidana penjara selama 12 tahun penjara dan Putu Yuda Pramana pidana penjara selama 10 tahun," putus hakim di PN Denpasar.

Selain hukuman fisik, masing-masing terdakwa oleh hakim juga dihukum pidana denda sebesar Rp3 miliar, dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar maka digantikan dengan tambahan hukuman selama 6 bulan.

Dihukumnya kedua terdakwa ini terkait kepemilikan ganja yang dimasukkan dalam karung beras yang beratnya lebih dari 43 kg. Dimana, kedua terdakwa ini yang menjadi pemesan ganja tersebut terhadap Siswoyo (berkas terpisah).

Untuk Siswoyo diketahui sebagai pemasok ganja yang disalurkan kepada pengedar dan kurir di Bali. Hal itu sebagaimana terungkap dalam dakwaan jaksa dari drama penangkapannya oleh petugas BNNP Bali.

Awalnya yang ditangkap petugas adalah terdakwa Yuda saat mengambil paket Ganja lewat ekspedisi seberat 6 kg. Dimana Yuda menyebut bahwa dirinya hanya diperintahkan oleh seorang napi di Lapas Kerobokan bernama Sudiarsa alias Bagong.

Dari pengembangan kedua terdakwa, Petugas berhasil mengamankan pemasoknya berikut  22 paket karung ganja dengan berat total 43,7 kg atau 43.771 gram.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER