Tegas!! Puluhan Billboard Tanpa Izin Dibongkar Satpol PP Badung

  • 15 Desember 2021
  • 20:15 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1319 Pengunjung
Billboard Yang Telah Dibongkar Satpol PP Badung, (Selasa, 14/12/21)/(Foto/angga/suaradewata)

Badung, suaradewata.com - Jajaran Satpol PP Kabupaten Badung melakukan pembongkaran Billboard di shortcut Canggu Kecamatan Kuta Utara, Selasa, (10/12/2021). Pembongkaran tersebut karena Billboard yang dipasang tanpa izin. 

Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Badung, Dewa Made Sugira seijin Kasat Pol PP Badung IGA. Ketut Suryanegara mengatakan pembongkaran Billboard di sepanjang jalan shortcut Canggu-Tibubeneng ini karena tidak memiliki izin. Adapun ukuran Billboard dibongkar rata-rata ukuran 2mX3m sampai 4mX6m sebanyak kurang lebih 71 Billboard. Pembongkaran ini dilakukan berdasarkan hasil pertemuan tanggal 16 November di Dinas Perijinan, bahwa Pemkab Badung memutuskan untuk membersihkan reklame liar. Untuk selanjutnya akan ditata supaya tertib, tertata, indah, sekaligus sebagai lampu penerangan jalan dan bermanfaat bagi semua pihak.

"Pembangunan Billboard di shortcut Canggu - Tibubeneng ini sangat semrawut, merusak estetika dan tanpa izin. Sehingga harus dirobohkan. Hari ini sudah merupakan hari ke 4 dilaksanakan dibongkar," kata Dewa Made Sugira, Selasa, (14/12/2021). 

Sebelum dilakukan pembongkaran, Satpol PP sebelumnya telah memasangi stiker bertuliskan "Billboard ini tidak memiliki ijin" di masing-masing Billboard sejak seminggu sebelum dilakukan pembongkaran. Yang mana bertujuan agar pemilik Billboard untuk membongkar sendiri reklamanya yang tidak berijin. "Karena reklama tanpa ijin harus dibongkar," ujarnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER