Jadi Kurir, Dua Pemuda Bali ini Diganjar 9 Tahun Penjara

  • 06 Desember 2021
  • 19:15 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1523 Pengunjung
Sidang kasus narkoba di PN Denpasar dengan tersangka I Nengah Ananta Wijaya (24) dan Kadek Ari Wiguna (19) dilakukan secara daring

Denpasar,suaradewata.com - I Nengah Ananta Wijaya (24), dan Kadek Ari Wiguna (19) yang terjerat dalam lingkaran peredaran narkoba di Bali terlihat pasrah menerima putusan pengadilan negeri Denpasar yang menjatuhkan hukuman selama 9 tahun penjara.

Sebelumnya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya dari Kejati Bali menuntut ke dua pemuda asal Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Barat ini selama 10 tahun penjara.

Setidaknya majelis hakim yang diketuai Anak Agung Made Aripathi Nawaksara, telah memberikan pengurangan hukuman satu tahun dari tuntutan jaksa.

Majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Menghukum pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 9 tahun, dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara," putus hakim yang dibacakan secara virtual.

Berdasarkan dakwaan Jaksa, kedua terdakwa ditangkap polisi pada 22 Mei 2021 sekitar pukul 17.30 WITA bertempat di Jalan Gelogor Carik, Gang Surya, Banjar Gunung, Desa Pemogan,  Denpasar Selatan. 

Dari drama penangkapan itu, polisi dari Dir. Narkoba Polda Bali berhasil mengamankan 27 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bervariasi. 

Sebelum berhasil diamankan petugas, keduanya mengambil tempelan sabu sebanyak 32 paket di Jalan Blambangan, Kuta, Badung. "Dari 32 paket itu 5 paket yang berhasil ditempel," Singkat Jaksa Eddy.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER