Hakim Naikkan Hukuman dari Tuntutan JPU untuk Zaenal Tayeb 

  • 25 November 2021
  • 20:30 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1565 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Di luar dugaan, Majelis Hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Badung terhadap Zaenal Tayeb. Mantan promotor petinju dunia Chris John, oleh Hakim dijatuhi hukuman selama 3,5 tahun.

Ketok palu hakim yang diketuai I Wayan Yasa, ini tentu membuat banyak kalangan heran. Karena sebelumnya telah diprediksi bakal mengalihkan kasus ini ke ranah hukum perdata. 

Bahkan keputusan yang diterima Zainal Tayeb berbeda dengan Yuri Pranatomo yang sebelumnya diputus bebas oleh majelis hakim PN Denpasar. Majelis hakim menyatakan terbukti bersalah atas kasus memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan memenuhi unsur-unsur sebagaimana yang diatur dalam Pasal 266 ayat 1 KUHP," sebut hakim secara virtual.

Sebelumnya pihak JPU Kejari Badung mengajukan tuntutan selama tiga tahun penjara. Namun majelis hakim berpendapat lain, dan justru meningkatkan hukuman. "Menghukum terdakwa selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun)," putus hakim.

Dalam amar putusannya, hakim menilai Zainal Tayeb sebagai tokoh masyarakat, namun tidak mampu berbuat hingga terjadi masalah hukum yang menjadi perhatian publik, sehingga perbuatan terdakwa menimbulkan pro dan kontra. 

Terdakwa juga, kata hakim, tidak mengakui perbuatannya, hingga korban dirugikan Rp 21 miliar. Kata hakim, jumlah nominal itu bukanlah nilai uang yang kecil.

Terhadap putusan hakim, Zaenal Tayeb yang didampingi tim pengacaranya langsung menyatakan untuk beritikad melakukan upaya banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Denpasar.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER