Dua Tersangka Pemalsuan Surat Kematian Kini Dilimpahkan ke Kejaksaan Badung

  • 25 November 2021
  • 17:40 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1269 Pengunjung
istimewa

Badung,suaradewata.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung hari ini Rabu, (24/11/2021), menerima dua tersangka kasus pemalsuan surat. Surat yang dipalsukan adalah surat kematian atas nama korban Diah Suartini yang kini ternyata masih hidup.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, I Ketut Maha Agung, S.H.,M.H mengatakan setelah dilakukan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Badung, dua tersangka yakni Abdul Munir, S.Ag dan tersangka Suraji kini ditahan di Kejari Badung. Tersangka Abdul Munir, S.,Ag yang merupakan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) daerah Petang melakukan tindak pidana pemalsuan surat sekitar bulan agustus 2019.

"Tersangka membuatkan surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu atas nama korban Diah Suartini, yang menerangkan bahwa korban telah meninggal dunia dimana sebenarnya korban masih hidup dan sehat walafiat sampai saat ini," kata Ketut Agung didampingi Kepala Seksi Intelijen I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum I Gede Gatot Hariawan, Rabu, (24/11/2021).

Selain surat-surat tersebut tersangka juga memalsukan KTP, dan KK atas nama Suraji dan Hernanik. Yang mana surat-surat tersebut kemudian digunakan oleh tersangka Suraji sebagai lampiran persyaratan pengurusan perkawinan antara tersangka Suraji dengan Hernanik. Dimana tersangka Suraji statusnya masih menjadi suami sah dari korban Diah Suartini. "Sehingga dengan adanya hal ini menimbulkan kerugian bagi korban yaitu berdampak psikologis bagi korban yang masih sampai saat ini dalam keadaan hidup," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka Abdul Munir, S.Ag. dan tersangka Suraji didakwa dengan Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 8 (delapan) tahun. "Kedua tersangka diancam 8 tahun penjara," tegasnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER