Lepas Bui, Pria asal Lombok ini Kembali Dituntut 15 Tahun Penjara

  • 23 November 2021
  • 20:35 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1487 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Muhammad Abdullah Zemi (38) seakan tidak pernah jera merasakan hidup di bui. Setelah sebelumnya dihukum lantaran jadi pengguna, kini pria asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) dituntut sebagai pengedar.

JPU Kejati Bali menilai perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ia dituntut hukuman selama 15 tahun penjara.

"Memohon agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp. 1,5 miliar dengan ketentuan bila tidak sanggup membayar dapat digantikan dengan penjara selama 1 tahun," tuntut Jaksa Eddy Arta Wijaya,SH. 

Sebelum menjabarkan amar tuntutannya, JPU membeberkan secara virtual bahwa residivis ini diamankan berikut barang bukti berupa 20 paket sabu dengan berat 124,86 gram brutto. 

Terdakwa ditangkap anggota Direktorat Narkoba Polda Bali di seputaran Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai, Pemogan, Denpasar empat bulan lalu.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER