Bupati Mahayastra Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi

  • 22 November 2021
  • 22:50 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 1201 Pengunjung
istimewa

Gianyar, suaradewata.com -  Pembahasan 4 Raperda Kabupaten Gianyar terus berlanjut. Hari ini, Senin (22/11) dalam Rapat Paripurna III masa persidangan I tahun 2021 Bupati Gianyar I Made Mahayastra menyampaikan jawaban atas pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Gianyar yang disampaikan sebelumnya, Senin (15/11) lalu. 4 raperda tersebut tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Gianyar.

Mengawali jawabannya, Bupati Mahayastra mengatakan bahwa segala pendapat dan saran ataupun pertanyaan dalam PU fraksi dilandasi rasa tanggung jawab demi terwujudnya masyarakat Gianyar yang lebih baik. 

“Saya yakin bahwa berbagai pendapat, saran dan pertanyaan yang disampaikan dalam pandangan umum, dilandasi oleh adanya rasa tanggung jawab untuk mewujudkan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat Gianyar. Saya berharap kebersamaan, kekompakan dan kemitraan dapat secara terus menerus kita pelihara dan jaga secara  berkesinambungan," ujar Bupati Mahayastra.

Menjawab pertanyaaan fraksi PDI Perjuangan yang mengatakan menerima Raperda dan akan melakukan pembahasan lebih lanjut, Bupati Mahayastra menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada Fraksi PDI Perjuangan, yang telah menerima keempat Rancangan Peraturan Daerah tersebut. Terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Gianyar. Bupati Mahayastra mengatakan dalam Rangka Peningkatan Ekosistem dan Kemudahan Berusaha di Kabupaten Gianyar, sangat diperlukan demi peningkatan kualitas pelayanan terpadu satu pintu dan untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko. Untuk itulah disusun Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan perizinan di Kabupaten Gianyar.

Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini disusun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan Peraturan Pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Bupati Mahayastra juga memaparkan jumlah tenaga kerja asing di Kabupaten Gianyar. “Saat ini jumlah Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Gianyar Tahun 2020 sebanyak 131 Orang TKA dan Tahun 2021 sampai dengan bulan Oktober sebanyak 96 Orang TKA,” paparnya.

“Ini merupakan salah satu potensi sebagai sumber-sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah,”sambungnya. 

Menanggapi pertanyaan fraksi Partai Golkar tentang syarat mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terhadap bangunan yang telah berdiri dan belum memiliki PBG. Bupati Mahayastra menyampaikan dengan disusunnya Raperda ini akan dapat lebih menyederhanakan dalam memproses permohonan Persetujuan Bangunan Gedung sampai terbitnya PBG, baik terhadap pengurusan PBG bagi bangunan yang telah berdiri dan belum memiliki PBG.

Terkait Rancangan Peraturan Daerah Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Bupati Mahayastra menegaskan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, mengamanatkan bahwa sejak Tanggal 2 Agustus 2021 Pemerintah Kabupaten/Kota tidak diperkenankan lagi melayani Izin Mendirikan Bangunan memproses sesuai aturan yang lama,  dan proses sepenuhnya dialihkan ke dalam proses SIMBG. 

Sedangkan Perda tentang Retribusi PBG belum ditetapkan sebagai landasan dalam pelaksanaan pungutan retribusi, sehingga pungutan retribusi tidak dapat dilakukan. Terkait permohonan IMB yang masuk per tanggal 30 juli 2021 akan tetap diproses. ”Permohonan IMB yang sudah masuk per tanggal 30 Juli 2021, IMB nya tetap diproses seperti biasa, mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah yang masih berlaku dan tetap dilakukan pemungutan biaya Retribusi IMB. Hal ini diperkuat dengan keluarnya Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor : 011/5976/SJ tentang Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Penyelenggaraan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung serta Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing”, papar mahayastra.

“Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing langkah – langkah yang telah dilakukan Pemda untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal adalah dengan mengedepankan skema pelatihan berbasis kompetensi, berbasis penempatan ataupun berbasis kewirausahaan”,sambungnya. 

Menanggapi PU fraksi Demokrat, Bupati Mahayastra menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih karena sudah sependapat bahwa  keempat Raperda tersebut disusun dalam rangka terciptanya tatanan Pemerintahan yang lebih baik dan terstruktur untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sehingga dapat mempercepat tujuan pembangunan Gianyar secara umum.

Bupati Mahayastra juga mengucapkan terima kasih kepada fraksi Indonesia Raya karena telah menyepakati substansi dari keempat Perda tersebut. Meski demikian, Mahayastra juga menerima saran Fraksi Indonesia Raya dimana dalam rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) diatur tentang  pembinaan penyelenggaraan Bangunan Gedung yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya penyelenggaraan Bangunan Gedung PBG.

Ditegaskannya pula bahwa pelaksanaan perda tersebut sesuai perundang-undangan yang menggunakan aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

”Perda ini merupakan pelaksanaan dari Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan sistem aplikasi secara on line yaitu OSS RBA dalam hal mengurus Kemudahan Perizinan Berusaha dan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung dalam hal mengurus Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung sehingga masyarakat dapat melihat proses yang ada secara transparan”, pungkas Bupati asal Melinggih Payangan tersebut. gus/red

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER