Gubernur Koster Sampaikan Pembangunan Harmonis Alam Bali ke Delegasi Diplomatik ASEAN

  • 22 November 2021
  • 20:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1259 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Pembangunan Daerah Bali diselenggarakan dengan Visi: “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju BALI ERA BARU yang mengandung makna “Menjaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bali Beserta Isinya, Untuk Mewujudkan Kehidupan Krama Bali Yang Sejahtera dan Bahagia, Sakala-Niskala Menuju Kehidupan Krama dan Gumi Bali Sesuai Dengan Prinsip Trisakti Bung Karno: Berdaulat secara Politik, Berdikari Secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan Melalui Pembangunan Secara Terpola, Menyeluruh, Terencana, Terarah, dan Terintegrasi Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila 1 Juni 1945.

Visi tersebut merupakan inspirasi dari Leluhur/Tetua Bali yang memberikan wejangan cara hidup Krama Bali menyatu dengan Alam yaitu perlunya menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk menjaga kelangsungan kehidupan: Manusia adalah Alam itu sendiri, Manusia harus sejalan/seirama dengan alam, Hidup yang menghidupi, urip yang menguripi. Hidup harus menghormati Alam, Alam ibarat orang tua, oleh karena itu hidup harus mengasihi Alam.

Demikian paparan yang disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster saat menerima kunjungan Delegasi Diplomatik ASEAN, di Ruang Rapat Jaya Sabha, Denpasar pada Minggu (Redite Umanis, Langkir), 21 November 2021 malam.

Disampaikan Gubernur Koster, Visi Pemerintah Provinsi Bali tersebut dilaksanakan dengan menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan daerah Bali yang mencakup tiga aspek utama: Alam, Manusia/Krama, dan Kebudayaan Bali.

"Tata cara kehidupan yang mengait dan menyatu dalam alam secara sekala dan niskala bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi yaitu enam sumber kesejahteraan/kebahagiaan kehidupan yang terdiri dari Atma Kerthi (Penyucian Jiwa), Segara Kerthi (Penyucian Laut), Danu Kerthi (Penyucian Sumber Air), Wana Kerthi (Penyucian Tumbuh-tumbuhan), Jagat Kerthi (Penyucian Alam Semesta) serta Jana Kerthi (Penyucian Manusia). Tata cara kehidupan yang bersumber dari sistem nilai Sad Kerthi itu merupakan warisan dari Leluhur/Tetua Bali tentang cara memelihara/menjaga Alam Bali beserta Isinya yang bersifat khas/unik, indah, dan suci/metaksu," terang Gubernur asal Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng ini.

Ditambahkan Gubernur Koster, Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali diwujudkan melalui 22 Misi yang menjadi arah kebijakan pembangunan daerah Bali sebagai pelaksanaan Pola Pembangunan Semesta Berencana. Misi yang khusus berkaitan dengan arah kebijakan dalam menjaga Alam beserta Isinya, yaitu; (1) Memajukan kebudayaan Bali melalui peningkatan perlindungan, pembinaan, pengembangan dan pemanfaatan nilai-nilai adat, agama, tradisi, seni, dan budaya Krama Bali. (2) Mengembangkan tatanan kehidupan Krama Bali secara sekala-niskala berdasarkan nilai-nilai filsafat Sad Kerthi yaitu Atma Kerthi, Danu Kerthi, Wana Kerthi, Segara Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi. (3) Memperkuat kedudukan, tugas dan fungsi Desa Adat dalam menyelenggarakan kehidupan Krama Bali yang meliputi Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan. (4) Membangun dan mengembangkan pusat-pusat perekonomian baru sesuai dengan potensi Kabupaten/Kota di Bali dengan memberdayakan sumber daya lokal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dalam arti luas. (5) Membangun dan mengembangkan industri kecil dan menengah berbasis budaya branding Bali untuk memperkuat perekonomian Krama Bali. (6) Mengembangkan destinasi dan produk pariwisata baru berbasis budaya dan berpihak kepada rakyat yang terintegrasi antar Kabupaten/Kota se-Bali serta (7) Mengembangkan tatanan kehidupan Krama Bali, menata wilayah, dan lingkungan yang hijau, indah, dan bersih.

"Arah kebijakan dan regulasi pertanian organik dan ramah lingkungan diantaranya mewujudkan Bali Sebagai Pulau Organik melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik. Menerapkan Kebijakan yang Berpihak pada Sumber Daya Lokal melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali. Menerapkan Kebijakan Layanan Kesehatan Herbal Tradisional Bali melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali. Menerapkan Kebijakan Pemberdayaan Produk Minuman Alami Bali melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Menerapkan Kebijakan Pelestarian Tanaman Endemik Bali melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelestarian Tanaman Lokal Bali Sebagai Taman Gumi Banten, Puspa Dewata, Usada, dan Penghijauan," jelasnya.

Selain itu, arah kebijakan dan regulasi Bali mandiri energi dengan energi bersih yakni Menetapkan Arah Kebijakan Energi Bersih melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050. Menerapkan Kebijakan Energi Bersih dari Hulu sampai Hilir melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih. Menerapkan Kebijakan Kendaraan Bermotor Listrik melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

"Arah kebijakan dan regulasi lingkungan alam yang bersih diantaranya menetapkan Arah Kebijakan Pengelolaan Sampah melalui Peraturan Gubernur Bali  Nomor 95 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Menerapkan Kebijakan Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Menerapkan Kebijakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Menerapkan Kebijakan Pelindungan Alam melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut," tambahnya.

Sementara arah kebijakan dan regulasi pendukung untuk menjaga alam Bali yakni; (1) Menerapkan Kebijakan Penguatan Desa Adat melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali  Nomor 4 Tahun 2019. (2) Menerapkan Kebijakan Pembangunan Kebudayaan melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020. (3) Menerapkan Kebijakan Penggunaan Busana Adat Bali melalui Peraturan Gubernur Bali  Nomor 79 Tahun 2018. (4) Menerapkan Kebijakan Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali Serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018. (5) Menerapkan Kebijakan Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (SIPANDU BERADAT) melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020. (6) Menerapkan Kebijakan Pembangunan Industri Berbasis Budaya Branding Bali yang Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2020. (7) Menerapkan Kebijakan Pariwisata Berbasis Budaya melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali  Nomor 5 Tahun 2020. (8) Menerapkan Kebijakan Pariwisata yang Berpihak pada Sumber Daya Lokal Bali melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali.

Dengan implementasi Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru yang  telah dituangkan menjadi arah kebijakan dan regulasi pembangunan daerah Bali, target yang ingin dicapai dalam menjaga Alam Bali  beserta Isinya, yakni; (1) Alam Bali yang Harmoni, (2) Bali menjadi Pulau Organik, (3) Bali menjadi Pulau Mandiri Energi dengan Energi Bersih, (4) Krama Bali yang memiliki Karakter dan Jati Diri, (5) Adat-Istiadat, Tradisi, Seni-Budaya dan Kearifan Lokal Bali semakin kuat, (6) Bali memiliki tatanan kehidupan masyarakat yang tertib, disiplin, nyaman, dan aman berdasarkan nilai-nilai kearifan 6 lokal Sad Kerthi, (7) Bali Berkepribadian dalam Kebudayaan, (8) Bali Bedikari dalam Bidang Ekonomi dengan EKONOMI KERTHI BALI, (9) Bali berdaulat dibidang pangan, (10) Bali memiliki Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) serta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berbasis 10 budaya branding Bali, (11) Pariwisata Bali yang Bermartabat, serta (12) Bali Cinta Produk Lokal, yaitu Krama Bali yang mencintai produk lokal, mengembangkan produk lokal, dan bangga memakai produk lokal sebagai wujud harmoni kehidupan perekonomian untuk kesejahteraan dan kebahagiaan bersama.kw/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER